INIBORNEO.COM, Pontianak – Dinas Kesehatan Kota Pontianak menyediakan layanan Unit Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah kota. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin menghentikan kebiasaan merokok maupun pasien yang mengalami penyakit akibat konsumsi rokok.
“Di puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah kota ini kita sudah siapkan pelayanan Unit Berhenti Merokok. Ini untuk pasien yang mempunyai penyakit yang diakibatkan oleh rokok dan memang mau berhenti, atau masyarakat yang memang ingin berhenti merokok,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko (04/06/2026).
Ia juga mengatakan keberadaan Unit Berhenti Merokok menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat lepas dari ketergantungan rokok melalui pendampingan yang terstruktur.
Menurutnya, menghentikan kebiasaan merokok bukan perkara mudah. Karena itu, diperlukan layanan khusus yang dapat membantu perokok menjalani proses berhenti secara konsisten dan berkelanjutan.
“Nah, ini memang kalau ingin berhenti itu agak susah, sehingga perlu satu layanan agar mereka secara konsisten untuk berhenti,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, layanan Unit Berhenti Merokok tidak hanya memberikan konsultasi kesehatan, tetapi juga pendampingan psikologis. Petugas akan melakukan wawancara dan asesmen terhadap pasien untuk mengetahui tingkat ketergantungan serta kebutuhan pendampingan yang diperlukan.
Selain itu, pasien juga dapat memperoleh terapi berupa obat-obatan yang bertujuan membantu mengurangi dampak dan gejala yang muncul saat proses berhenti merokok.
“Kita ada wawancara, secara psikologis juga kita dampingi. Kemudian kita memberikan obat-obat untuk meringankan efek berhenti merokoknya,” jelasnya.
Ia memastikan layanan tersebut telah tersedia di seluruh puskesmas dan rumah sakit milik Pemerintah Kota Pontianak, sehingga masyarakat dapat mengakses bantuan untuk berhenti merokok dengan lebih mudah.
“Di semua puskesmas ada dan rumah sakit ada,” tegasnya.











