Pemkot Pontianak Wajibkan Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak wajibkan diskotek dan klub malam tutup selama bulan puasa. Hal ini disebutkan dalam Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang penjagaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M di Kota Pontianak.

“Pengaturan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keharmonisan sosial sekaligus menghormati kekhusyukan masyarakat selama Ramadan,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono (17/02/2026).

Ia menerangkan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan wajib tutup satu hari sebelum Ramadan dimulai dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa. Khusus diskotek dan klub malam, baru diperbolehkan buka kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.

“Edaran ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan agar umat Islam dapat beribadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujar Edi.

Selain itu, sejumlah usaha dibatasi jam operasionalnya. Usaha tersebut meliputi game station atau tempat permainan elektronik di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, tempat biliar yang bukan pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet. Usaha-usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai jam operasional dalam izin usaha masing-masing, selama tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Menurut Edi, pengaturan jam operasional ini bukan untuk menghambat kegiatan ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap tertib, kondusif, dan saling menghormati antarumat beragama.

Ia juga menyampaikan bahwa permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat diimbau berperan aktif menjaga situasi kota dengan melaporkan kepada aparat jika menemukan potensi gangguan ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan penegakan atas pelaksanaan pengumuman tersebut sepanjang Ramadan.

Satpol PP akan melaksanakan patroli rutin serta melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar menaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak.

“Kami akan mengutamakan langkah pencegahan dan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sudiyantoro menjelaskan, pengawasan difokuskan pada tempat hiburan, kafe, karaoke, game station, biliar, dan warung internet, terutama terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait agar pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung aman dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk menyesuaikan operasional selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini sehingga suasana Ramadan di Kota Pontianak tetap tertib, aman, dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *