INIBORNEO.COM, Pontianak – Polisi menangkap HH, pria asal Kubu Raya yang membawa 25 butir ekstasi di Jalan Pontianak Timur. Pengakuan HH, narkoba tersebut akan diedarkan di sebuah hotel untuk berpesta.
“Saya hanya disuruh oleh teman saya, AH. Pil-pil ini rencananya untuk pesta di hotel,” aku HH saat digeledah. Ia tak berkutik ketika aparat menemukan ekstasi yang dibungkus rapi dengan tisu dan disimpan di saku celananya.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, informasi diterima sekitar pukul 16.00 WIB. Tim langsung bergerak menyisir wilayah hingga simpang Tanjung Raya 2, tempat HH akhirnya diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu klip plastik berisi pil ekstasi, satu unit handphone, selembar tisu, uang tunai Rp6 juta, serta sepeda motor matic berpelat KB 6252 MAD yang kini dijadikan barang bukti.
HH kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu AH, sosok yang menyuruh HH membeli ekstasi. Kasus ini membuka dugaan adanya jaringan narkotika yang lebih luas, yang nyaris menyusup ke tengah pesta malam Pontianak—jika saja saku celana itu tak lebih dulu diperiksa.(*)