Setengah Ton Sisik Trenggiling Disita di Pontianak, Dua Orang Ditangkap

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menyita lebih dari setengah ton sisik trenggiling dalam pengungkapan kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling ditemukan tersimpan di dalam 30 karung di sebuah gudang di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Pontianak Selatan. Polisi juga menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pengecekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA alias Aan yang diduga sebagai penampung bagian tubuh satwa dilindungi,” kata Endang Tri Purwanto, Kapolresta Pontianak Kombes Pol, saat konferensi pers, Kamis (06/08/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sisik dan kuku trenggiling tersebut merupakan barang yang dibeli dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga Rp800 ribu per kilogram dan rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Pontianak menindaklanjuti unggahan yang viral di media sosial Instagram mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan daging babi, sisik trenggiling, dan paruh enggang di kawasan Pontianak Selatan. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial Hui An alias Aan yang diduga menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Dari hasil interogasi, Aan mengaku sisik dan kuku trenggiling itu merupakan milik Bambang Sandari alias Ameng. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap Ameng di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan sekitar pukul 01.00 WIB.

Hasil penyidikan sementara mengungkap modus yang digunakan tersangka ialah membeli sisik dan kuku trenggiling dari daerah Sintang dan Kapuas Hulu untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Selain ratusan kilogram sisik dan puluhan kilogram kuku trenggiling, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, melakukan penimbangan barang bukti bersama pihak metrologi, pengujian sampel di MIPA Universitas Tanjungpura, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *