INIBORNEO.COM, Pontianak – Lembaga Teraju Indonesia mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kerja paksa terhadap pekerja migran domestik di sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat, termasuk perusahaan yang telah menjadi anggota atau mengantongi sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Temuan tersebut dinilai menunjukkan bahwa skema sertifikasi keberlanjutan belum mampu menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja.
“Laporan mengenai persoalan ini sebenarnya sudah berkali-kali disampaikan, baik kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang. Namun sampai sekarang tindak lanjutnya belum maksimal. Karena itu saya ingin menegaskan bahwa indikasi TPPO dan kerja paksa di sektor perkebunan sawit di Kalimantan Barat sebenarnya cukup tinggi,” kata Agus Sutomo, Direktur Lembaga Teraju Indonesia, Jumat (31/07/2026).
Ia menambahkan, praktik yang ditemukan tidak hanya dialami pekerja migran dari Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi juga masyarakat adat setempat. Menurutnya, jika indikator kerja paksa diterapkan, hampir seluruh unsur terpenuhi, mulai dari upah rendah, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, beban kerja tinggi, hingga pemotongan upah apabila target panen tidak tercapai.
Agus juga menyoroti minimnya perlindungan bagi pekerja perempuan di perkebunan sawit. Ia mengatakan sebagian besar perusahaan belum menyediakan fasilitas dasar seperti ruang laktasi maupun perlindungan khusus bagi pekerja perempuan yang menangani bahan kimia dan pupuk. Mayoritas pekerja juga masih berstatus harian lepas atau sistem borongan, padahal pekerjaan seperti pemanen sawit seharusnya merupakan pekerjaan tetap sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi terhadap lima pekerja migran dalam negeri yang bekerja di lima perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Berdasarkan wawancara yang dilakukan pada Juni hingga Juli 2026, seluruh korban memperoleh skor risiko “Sangat Tinggi” berdasarkan indikator Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang menunjukkan adanya unsur kerja paksa dan dugaan TPPO. Para korban berasal dari Jawa Tengah, Jakarta, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Banten.
Dalam investigasi itu, korban mengaku direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji Rp4,5 juta hingga Rp9 juta per bulan beserta berbagai fasilitas. Namun setelah tiba di lokasi kerja, mereka mengaku menghadapi kondisi yang jauh berbeda. Lembaga Teraju Indonesia menyebut para pekerja tidak memperoleh kontrak kerja tertulis, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak menerima slip gaji maupun rincian pemotongan upah.
Selain itu, investigasi menemukan berbagai dugaan praktik eksploitasi, mulai dari penahanan KTP oleh agen maupun perusahaan, jeratan utang akibat biaya perjalanan dan alat kerja, perekrutan dengan informasi yang menyesatkan, hingga upah yang tidak dibayarkan secara transparan. Sejumlah korban juga mengaku mengalami ancaman kekerasan fisik ketika berusaha meninggalkan perusahaan.
Lembaga Teraju Indonesia juga mencatat kondisi tempat tinggal pekerja yang dinilai tidak layak. Di beberapa lokasi, pekerja disebut tinggal di mess yang rusak, tidur di lantai semen, kesulitan memperoleh air bersih, serta hanya menikmati pasokan listrik selama beberapa jam setiap hari. Ada pula pekerja yang harus berjalan kaki hingga sekitar dua jam menuju lokasi kerja karena tidak disediakan transportasi perusahaan.
Menanggapi temuan tersebut, Kompol Firah Meydar Hasan, Kasubdit III Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Kalbar, mengatakan kepolisian pada dasarnya berada pada tahap penegakan hukum, sementara upaya pencegahan dilakukan melalui fungsi lain, seperti Bhabinkamtibmas yang melakukan pembinaan kepada masyarakat di desa-desa.
“Penegakan hukum berada di hilir. Yang paling penting justru bagaimana persoalan di hulunya bisa diselesaikan sehingga masyarakat tidak sampai menjadi korban. Kalau hulunya sudah baik seperti pendidikan, ekonomi, dan perlindungan masyarakat berjalan, maka perkara seperti ini tidak akan banyak sampai ke tahap penegakan hukum,” ujarnya.
Fira juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih ada anggota kepolisian yang belum memahami mekanisme penanganan perkara TPPO, termasuk yang mempertanyakan lokasi kejadian atau locus delicti saat menerima laporan masyarakat.
“Undang-Undang TPPO mengatur bahwa siapa pun yang terlibat dalam proses perekrutan, pengangkutan, pemindahan, pembuatan paspor, pembelian tiket, atau membantu keberangkatan korban, semuanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Jadi, tidak hanya perekrut utama yang dapat menjadi tersangka,” katanya.
Menurut Fira, selama ini perkara TPPO yang ditangani Polda Kalbar masih didominasi kasus pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri dengan tersangka perseorangan, seperti perekrut atau mak comblang. Namun, apabila terdapat laporan dugaan TPPO di sektor perkebunan sawit yang mengarah pada keterlibatan korporasi, kepolisian membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan sepanjang didukung alat bukti yang cukup.
“Kalau memang ada data yang mengarah pada keterlibatan korporasi, tentu kami membutuhkan alat bukti yang cukup agar dapat mengembangkan penyidikan ke arah tersebut. Kami juga berharap akademisi dan para ahli bersedia membantu sebagai saksi ahli apabila perkara tersebut nantinya diproses secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan analisis Lembaga Teraju Indonesia, seluruh kasus yang mereka investigasi memenuhi unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 karena melibatkan perekrutan melalui penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, penjeratan utang, serta eksploitasi tenaga kerja. Lembaga tersebut juga menilai lemahnya mekanisme pengawasan menyebabkan praktik tersebut tetap terjadi meski sebagian perusahaan telah mengklaim memenuhi standar keberlanjutan melalui RSPO maupun ISPO.
Lembaga Teraju Indonesia mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap TPPO domestik di sektor perkebunan sawit, meningkatkan koordinasi antarlembaga, melakukan audit ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan kerja paksa, serta memastikan korban memperoleh pemulihan dan keadilan. Menurut lembaga itu, keberlanjutan industri sawit tidak semestinya hanya diukur dari aspek lingkungan, tetapi juga dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak pekerja.











