Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

  • Share
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. (Generate By AI)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh seorang penumpang taksi lintas kabupaten, Rabu dini hari (14/05/2025).

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Batman Pandia, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki yang menjadi penumpang taksi jurusan Jawai, Kabupaten Sambas. Berangkat dari informasi tersebut, timnya langsung bergerak cepat begitu mendapat informasi dari warga.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, anggota kami berhasil menghentikan sebuah mobil taksi di Jalan Tani, tepatnya di simpang masjid,” ujar AKP Batman Pandia.

Pihaknya menemukan seorang pria dengan ciri-ciri mengenakan jaket sweter krem dan celana pendek jeans. Pria tersebut diketahui bernama Rk (30). Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan enam plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 11,78 gram, serta enam butir tablet ekstasi hijau berlogo Red Bull dengan berat bruto 2,49 gram.

“Semua barang haram itu dibungkus dalam plastik hitam dan disembunyikan di saku depan celananya,” jelasnya.

Saat diinterogasi, Rk mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku diperintah oleh seseorang bernama Apt yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Jawai, Kabupaten Sambas.

Rk kini ditahan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Pihaknya pun kini mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan memburu pelaku utama tetapkan sebagai DPO.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *