INIBORNEO.COM, Pontianak – Pencurian anjing kembali mencuat ke permukaan setelah sebuah laporan kepada Animal Defender Indonesia mengungkapkan kejadian tragis yang menimpa salah satu anjing jemaat gereja pada dini hari tanggal 3 Maret 2024. Awalnya, pelapor hanya ingin memviralkan kejadian tersebut dengan menyebarkan rekaman CCTV ke beberapa media sosial. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Animal Defender Indonesia menemukan bahwa pencurian ini ternyata bukan kejadian pertama di Kota Pontianak.
Doni Herdaru Tona, pendiri Animal Defender Indonesia, menjelaskan bahwa pihak korban melalui jemaat gereja menghubungi mereka untuk meminta bantuan.
“Awalnya hanya sekedar ingin memviralkan agar pelaku jera, namun bagi saya ini sudah masuk pidana dan bisa dilaporkan ke polisi. Setelah rekaman CCTV tersebar, mulai banyak yang mengaku kehilangan anjing juga,” ungkap Doni.
Modus operandi pencurian ini terungkap menggunakan racun potas. Anjing bernama Jago diberi makanan yang sudah dicemari oleh racun potas, membuatnya menjadi linglung dan tercebur ke dalam parit. Dua pelaku kemudian dengan cepat mengangkat Jago dan memasukkannya ke dalam karung.
Doni menegaskan keyakinannya bahwa anjing-anjing yang dicuri ini pasti ditujukan untuk dijual.
“Saya sangat yakin ini pasti untuk dijual karena tidak mungkin mereka meracun anjing bukan untuk diapa-apain selain dijual,” tegas Doni di Polda Kalimantan Barat setelah mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini.
Selain menuntut keadilan bagi korban, Doni juga mendesak pemerintah untuk segera menertibkan perdagangan anjing.
“Salah satu cara untuk mendapatkan daging anjing adalah dengan mencuri dan meracun. Hal ini akan membahayakan konsumen yang mengonsumsi daging yang sudah terkontaminasi oleh racun,” tambahnya.
Pelaku pencurian anjing ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Doni juga menghimbau kepada masyarakat untuk memasang CCTV sebagai langkah antisipasi. “Jangan takut untuk melapor karena hal ini sudah masuk ranah hukum dan bisa dipidanakan,” pungkasnya.