INIBORNEO.COM, Pontianak – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Tim Gabungan berhasil menggagalkan peredaran perdagangan satwa ilegal Sisik Trenggiling jaringan Kalimantan Barat dan mengamankan 57 kilogram barang bukti, (15/06/23).
Tim gabungan menangkap tiga pelaku berinisial (FAP, MR dan MND) di dua lokasi berbeda. FAP dan MR ditangkap di halaman parkir Hotel Kapuas Dharma dengan 20 kilogram barang bukti, sedangkan MND di kediamannya di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dengan 37 kilogram sisik trenggiling, (07/06/23).
“Ketiga tersangka (FAP, MR dan MND) sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar dan menunggu proses selanjutnya dan akan dijerat UUD RI no 5 tahun 90” ujar Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK.
Dari hasil penelusuran, barang bukti lainnya berupa 57 kilogram sisik trenggiling, 1 unit mobil Daihatsu Luxio Putih dengan nomor kendaraan KB 1729 HP, timbangan duduk digital merk Benz Werkz, serta lima buah handphone sudah diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.
Penangkapan tiga pelaku sindikat perdagangan ilegal tersebut merupakan sindikat kejahatan jaringan Kalimantan Barat dan jaringan Kalimantan Selatan.
Dari pengembangan yang didapat, pada 23 Mei 2023 kasus serupa di Kalimantan Selatan tim gabungan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial (AP dan MR) dan mengamankan 360 kilogram sisik trenggiling.
“Sedang dilakukan penyidikan analisis terhadap bagaimana mereka berkomunikasi dan aliran dananya sedang kami usut, juga kami masih memetakan apakah mereka pengedar, pemburu atau pemodal.” Ungkap Dirjen Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Rasio Ridho Sani juga menjelaskan, kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir.