INIBORNEO.COM, Pontianak — Upaya penyelundupan bawang bombai ilegal asal Selandia Baru kembali digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, terhadap sebuah truk fuso bermuatan 21 ton bawang tanpa dokumen resmi.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, menyatakan bahwa aksi penyelundupan ini terungkap berdasarkan informasi intelijen yang menyebutkan adanya kendaraan pengangkut bawang bombai ilegal yang akan dikirim ke Pulau Jawa, tepatnya ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Unit pengawasan Bea Cukai Kalbagbar mendapatkan informasi tentang adanya kendaraan yang membawa bawang ilegal tanpa dokumen kepabeanan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk fuso, dan ditemukan muatan bawang bombai dalam jumlah besar,” kata Beni, pada Senin, 30 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.050 karung bawang bombai berlabel “Premium New Zealand Grown Onions”, dengan berat total mencapai 21 ton. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sebagai tindak lanjut, truk fuso beserta sopir telah diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Beni menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari arus barang ilegal yang dapat merugikan ekonomi nasional serta membahayakan konsumen.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan, terutama antara Indonesia dan Malaysia, sebagai titik rawan masuknya barang selundupan. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dan informasi dari masyarakat, yang sangat kami apresiasi,” tutupnya.
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara serta mengganggu kestabilan pasar dalam negeri.