Pelaku Pencabulan Enam Anak Panti Harus Dihukum Tegas

  • Share
KPPAD Kalbar
Eka Nurhayati

INIBORNEO.COM, Pontianak – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat meminta pelaku pencabulan enam anak panti sosial dihukum tegas.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku harus segera dicopot dari jabatannya.

“Ini menyangkut kredibilitas institusi pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak. Bila pelaku adalah ASN dan terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini, maka harus ada tindakan tegas, termasuk pemecatan,” ujarnya, Minggu (29/6).

Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak milik Dinas Sosial Kalbar. Dalam kasus tersebut, sedikitnya enam anak perempuan menjadi korban.

Eka menambahkan bahwa seluruh proses hukum dan perlindungan anak harus berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

KPPAD Kalbar, menurutnya, sudah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak untuk memberikan pendampingan psikososial terhadap para korban.

“Koordinasi dengan KPAD Kota Pontianak terus kami lakukan agar anak-anak yang menjadi korban memperoleh pendampingan yang berkelanjutan dan sesuai kebutuhan mereka,” ungkap Eka.

Sementara itu, Ketua KPAD Kota Pontianak Niyah Nurniyati membenarkan bahwa para korban telah berada di tempat yang aman dan sedang dalam proses pemulihan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik guna melindungi kondisi psikologis anak-anak.

“Karena mereka berada dalam posisi sebagai korban maupun saksi, maka keselamatan dan ketenangan mental mereka harus jadi prioritas,” jelas Niyah.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak juga telah melakukan kunjungan langsung untuk memastikan situasi terkendali.

Meski para korban masih menunjukkan gejala trauma, mereka kini sudah dipindahkan ke lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

KPPAD dan KPAD berharap pihak berwenang segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan panti sosial.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *