INIBORNEO.COM, Pontianak — Polisi mengamankan S, pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Anak Dinas Sosial Provinsi di Kalimantan Barat, setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap enam anak perempuan yang tinggal di sana.
“Tindakan ini sangat tidak pantas dan tidak bisa ditoleransi. Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan gelar perkara dan memulai penyidikan begitu alat bukti dianggap cukup,” ujarnya Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi,
Hal ini diungkapkan Adhe dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).
Dia menyatakan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diterima pada Rabu, 26 Juni 2025. Pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu malam, 29 Juni 2025. Saat ini ia telah dimintai keterangan dan proses penyelidikan terus berjalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setidaknya enam anak perempuan yang merupakan penghuni panti disebut menjadi korban. Mereka adalah anak-anak dalam perlindungan negara yang tinggal di bawah pengawasan Dinas Sosial.
“Anak-anak ini adalah tanggung jawab negara, dan kami berharap ke depan pengawasan bisa ditingkatkan agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tegas Adhe.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi mengenai kemungkinan korban sempat dibawa ke sebuah hotel, namun hal tersebut masih dalam proses verifikasi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk mendukung para korban dan tidak menyebarkan identitas mereka demi melindungi hak anak.