INIBORNEO.COM, Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil sikap tegas menyikapi kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SU di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial milik Pemprov Kalbar. SU diduga mencabuli enam anak asuh di bawah pengawasannya.
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa pelaku akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan, apabila terbukti bersalah melalui proses hukum.
“Pemerintah Kalbar tidak akan pernah mentolerir tindakan kekerasan seksual, baik yang dilakukan oleh PNS maupun PPPK,” tegas Harisson saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, 1 Juli 2025.
Saat ini, SU sudah diamankan pihak kepolisian dan ditahan di Polresta Pontianak. Namun, Pemprov Kalbar masih menunggu surat resmi penahanan untuk menerapkan sanksi administratif awal.
“Kasusnya sudah ditangani Polresta. Kalau surat penahanannya resmi sudah keluar, maka gajinya akan langsung kami potong 50 persen, dan tunjangan TPP tidak akan diberikan,” jelas Harisson.
Tak berhenti sampai di situ, Sekda Kalbar menyatakan bahwa apabila putusan hukum terhadap SU sudah inkrah, maka pemecatan akan langsung diberlakukan.
“Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, dan hukumannya minimal lima tahun, maka ASN tersebut akan kami berhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan panti sosial yang berada di bawah naungan Pemprov Kalbar. Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Panti tempat kejadian ini akan dievaluasi. Para pejabat di dalamnya juga akan kami periksa. Kalau terbukti ada pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan ASN, maka mereka juga akan kami copot,” tegas Harisson.
Pemprov Kalbar menegaskan bahwa kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan di lingkungan tempat perlindungan anak, adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.