Pontianak – Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat hingga 30 April 2022 sudah mencapai Rp 3,34 Triliun. Jumlah ini sudah masuk 44,38 persen dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2022 sebesar Rp 7,55 Triliun.
Kinerja penerimaan pajak ini masih tumbuh positif, konsisten sejak April 2021 sejalan dengan pemulihan ekonomi. Kinerja penerimaan per April di Kanwil DJP Kalimantan Barat terus meningkat hingga tumbuh sebesar 63 persen pada tahun 2022.
“Pertumbuhan ini jauh lebih baik dibandingkan dengan per April tahun 2021 yang tumbuh 3,93 persen,” jelas Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar dalam rilis resminya, Senin (9/5/2022).
Data DJP menyebutkan, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan positif. Secara kumulatif, seluruh sektor dominan mencatat pertumbuhan yang positif per April tahun 2022 sebesar 106,82 persen.
“Naiknya harga komoditas khas Kalimantan Barat menjadi salah satu faktor tingginya angka pertumbuhan pada bulan April tahun 2022 ini,” ucapnya.
Dia merinci, dari sektor perdagangan berhasil dibukukan Rp 1,097 Triliun atau tumbuh sebesar 103,17 persen dibanding periode sama ditahun sebelumnya, diikuti pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp 905,55 Miliar atau tumbuh sebesar 118,65 persen, industri pengolahan sebesar Rp 719,61 Miliar atau tumbuh 215,02 persen, jasa keuangan Rp 294,19 Miliar atau tumbuh sebesar 33,15 persen serta transportasi dan perdagangan sebesar Rp 256,56 Miliar atau tumbuh 43,36 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kurniawan Nizar mengaku sangat optimis target penerimaan pajak tahun 2022 ini dapat dicapai untuk ketiga kalinya seperti halnya tahun 2020 dan 2021, mengingat pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan April tahun 2022 mencapai 63 persen.
“Saya berharap perekonomian di tahun 2022 terus tumbuh positif dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak,” harapnya.
Sedangkan realisasi kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari s.d. April 2022 sebesar 60,88 persen atau 215.993 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 354.772 wajib pajak. Untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang telah diterima sebesar 12.624 wajib pajak, sedangkan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah wajib pajak yang telah melaporkan sebanyak 203.369 wajib pajak.
Secara daring, Kakanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar optimis, target penerimaan pajak tahun 2022 ini dapat dicapai untuk ketiga kalinya.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.