Besaran Intensif Bagi Petugas Medis Yang Tangani Covid-19

  • Share

INIBORNEO, Pontianak – Usai meresmikan RS Darurat Corna di Wisma Atlet Kemayoran, Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah sudah menentukan besaran intensif yang akan diberikan kepada petugas medis yang tangani covid-19.

“Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, sudah dihitung oleh Menkeu, untuk memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” kata Jokowi, Senin (23/03).

Besaran intensif masing-masing tenaga medis yaitu dokter spesialis 15 juta, dokter umum/dokter gigi 10 juta, bidan/perawat 7,5 juta dan tenaga medis lainnya 5 juta. Untuk tenaga medis yang meninggal karena tertular corona akan mendapat santunan kematian sebesar 300 juta.

“Ini untuk daerah yang tanggap darurat,” lanjut Jokowi mengikuti pernyataan sebelumnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta perlindungan maksimal ke dokter dan tenaga medis yang melayani pasien dengan memastikan bahwa alat pelindung diri (APD) bagi tenaga media selalu tersedia. Hingga Minggu, (22/03), tercatat kasus covid-19 berjumlah 514 kasus dengan jumlah kematian 48 yang tersebar di 20 provinsi, beberapa diantaranya adalah tenaga medis yang terpapar.

Kasus pertama pasien positif covid-19 di Indonesia terungkap pada 2 Maret 2020. Pasien diketahui terpapar setelah melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang kemudian diketahui sebagai pasien covid-19 di Malaysia. Setelah itu pasien melakukan kontak dekat dengan Ibunya. Dua orang yang terpapar saat itu langsung ditangani di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso. Kini, penyebaran virus covid-19 sudah menyebar di 20 provinsi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *