Empat Langkah Kemendag Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

  • Share
Sekjen Kemendag Karyanto Suprih (kiri) memimpin rapat koordinasi di daerah (rakorda) terkait persiapan menghadapi hari besar keagamaan nasional (HBKN) 2018 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Karyanto memimpin rakorda bersama Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Pembangunan dan Ekonomi Anna Veridiana Iman Kalis (tengah) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Ridwan (kanan).

PONTIANAK – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk memantau kesiapan Provinsi Kalimantan Barat menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2018. Dalam kunjungan kerjanya, Karyanto menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439H, hari ini, Kamis (3/5).

“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha bekerja bersama-sama menerapkan langkah antisipasi dini untuk menjaga kecukupan pasokan dan stabilisasi harga bapok bagi masyarakat, khususnya saat bulan puasa dan Lebaran,” kata Karyanto dalam Rakorda di kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Karyanto memimpin Rakorda bersama dengan Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Pembangunan dan Ekonomi Anna Veridiana Iman Kalis dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Ridwan.

Dalam Rakorda, Karyanto menjelaskan bahwa Kemendag menerapkan empat langkah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok saat puasa dan Lebaran. Langkah pertama adalah penguatan regulasi melalui penerbitan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Pembelian di Konsumen, serta Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Penguatan regulasi juga dilakukan lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Bapok. Peraturan ini mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok wajib memiliki TDPUD BAPOK, meliputi distributor, subdistributor, dan agen. Pelaku usaha distribusi yang tidak mendaftarkan diri dan tidak melapor akan dikenakan sanksi.

Berikutnya, langkah kedua adalah penatalaksanaan melalui rapat koordinasi HBKN 2018 di daerah. Rakorda akan dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia. Kemendag juga bersinergi dengan BUMN dan pelaku usaha untuk memastikan HET beras, minyak goreng kemasan sederhana, gula, dan daging tetap berlaku. Perum BULOG juga diminta untuk siaga menambah pasokan beras medium di pasar.

Adapun, langkah ketiga, pemantauan dan pengawasan yang menugaskan Eselon I Kemendag untuk turun langsung dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi, Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, serta Satgas Pangan. Langkah keempat, adalah upaya khusus melalui penetrasi pasar. Kemendag akan melakukan penetrasi ke pasar rakyat dan ritel modern menjelang lebaran untuk mengawal kelancaran pasokan bapok.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *