Polda Kalbar Ungkap Praktek Ilegal Bermodus Tanki Siluman

  • Share

INIBORNEO, Melawi – Praktek illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi berhasil di gagalkan Polda Kalimantan Barat. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil menyita 5.200 Liter BBM jenis solar di Kabupaten Melawi. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (16/1/2020).

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik. Keenam tersangka tersebut antara lain berinisial AS, JA, AM, SW, I dan ED, yang diamankan berikut kendaraannya.

“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi. Pada Kamis 16 Januari, tim menemukan 6 kendaraan yang mengantri bbm jenis solar dimana tanki sudah di modifikasi dan juga membawa drum plastik,” ungkapnya

Mahyudi melanjutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual Rp5.700 per liter, dari harga yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp5.150 per liter, sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi sebesar Rp550 per liter.

“Selanjutnya para penampung ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi” jelasnya

Ia juga mengungkapkan, selain 6 tersangka tersebut, Dit Reskrimsus juga memeriksa manager SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 untuk keterlibatannya. “Sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan” tutup Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *