Polda Kalbar Ungkap PETI, 230 Tersangka Diamankan

  • Share

PONTIANAK – Sebanyak 230 tersangka diamankan Polda Kalbar dan jajarannya. Para tersangka ini merupakan hasil dari operasi Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang berlangsung selama dua pekan. Hal ini disampaikan langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dalam press conference kepada awak media.

“Operasi PETI berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 April sampai dengan 23 April. Operasi ditangani oleh Ditreskrimsus dan Satreskrim Polres jajaran Polda Kalbar” ungkapnya

Selama dua pekan , pihak kepolisian mengungkap 96 kasus dengan rincian terbanyak ada di Polres Sintang dengan 18 kasus dan Polres Ketapang 14 kasus.Polres Bengkauang 12 kasus, Ditreskrimsus 10 kasus, Polres Sanggau 9, Polres Landak dan Kapuas Hulu masing- masing 8 kasus, Polres Melawi 4 kasus, Singkawang dan Sambas 4 kasus dan Polres Mempawah 2 kasus.

Kapolda dengan di damping Kepala DInas Kesehatan Provinsi kalbar, Kadin Energi Sumber Daya Mineral, Pakar Kesehatan Lingkungan, Kabid Mineral dan Batu Bara dan Kadin Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan lingkungan hidup. menyampaikan bahaya dan dampaknya bagi lingkungan atas penambangan illegal

“dampak dari penambangan peti ini sangat berbahaya bagi lingkungan, merusak air, kandungan mercury yang berlebihan dapat merusak kulit dan kesehatan dan ini dampaknya bagi generasi yang akan datang” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Dr Andy Jap

Pada kesempatan ini juga Kapolda Kalbar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menciptkan lingkungan yang sehat.

“Mari kita sepakat bersama sama menjaga lingkungan, kita tidak ingin anak cucu kita menjadi korban. Kalbar harus bebas dari segala ancaman baik kamtibmas ataupun kesehatan. Laporkan jika mengetahui adanya hal hal yang melanggar aturan” tegas Kapolda

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka para pelaku peti bahwa kegiatan penambangan dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5-6 gram dengan harga yang dijual kepada pengepul 380rb pergram.

Para tersangka terancam akan dikenakan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *