Gakkum KLHK Tindak Jaringan Perdagangan On Line Cula Badak dan Gading Gajah

- News
  • Share

INIBORNEO.COM, Sukoharjo (14/9/20) – Dirjen Penegakan Hukum KLHK menindak perdagangan on line bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah di dua tempat yaitu di Sukoharjo dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah
pada Minggu (13/9/2020). Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK mengatakan bahwa, “Keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring (online) dan bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi”.

Sustyo menambahkan bahwa penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-
bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak. Kemudian Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo dan Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan barang bukti diduga Cula Badak 1 buah dan pelaku berinisial 5 orang di Sukoharjo. Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS (39 Th), ASG (59 Th),
AS (41 Th), SS (57 Th), dan LGN (24 Th).
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52 Th)
selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata – Solo serta barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera. Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan
pemeriksaan terhadap 6 pelaku. Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan 16 buah Pipa Rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).


Sustyo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). “Kami harapkan agar pelaku
kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya,”tambah Sustyo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dlindungi (TSL). “Kami terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa
dilindungi termasuk perdagangan melalui online. Kami memiliki tim khusus, Cyber Patrol yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut”, ujar Rasio.

Berkaitan dengan dengan penindakan ini, Rasio Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil ungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah, “Apresiasi untuk Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta. Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri, perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat
dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin
kompleks dan canggih modusnya”.
“Kami sampaikan sekali lagi, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa-satwa eksotik Indonesia. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini harus ditindak tegas dan seberat-beratnya. Kejahatan terhadap satwa ini merupakan kejahatan serius, karena pelaku telah melakukan perusakan dan perampasan terhadap
kekayatan Bangsa Indonesia”, tutup Rasio Sani. (r-papiadjie)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *