Cara Melaporkan Penipuan Transaksi Online

  • Share

Saat ini sudah marak penipuan-penipuan yang terjadi secara daring/online. Terkadang kita sebagai pembeli barang misalnya, tidak bisa melakukan apa-apa untuk menangkap pelaku penipuan tersebut karena kita bahkan tak mengerti, apalagi mengenal secara fisik orang yang melakukan penipuan.  Sehingga korban-korban penipuan online hanya bisa pasrah dan mengikhlaskan sejumlah uang yang terlanjur ia transfer ke penipu itu.

Sebenarnya ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindak penipuan tersebut. Kamu yang mengalami penipuan transaksi online, cukup dengan kirim kronologis & No. Rekening si penipu ke email : cybercrime@polri.go.id.  Kepolisian Republik Indonesia akan langsung bertindak dengan memblokir ATM si penipu dan melacak keberadaannya untuk ditindak sesuai hukum.

Mudah bukan? Mari bagikan informasi ini ke teman-teman yang lain untuk membantu mencegah maraknya penipuan dengan Modus Online, yang telah memakan banyak korban. Semoga bermanfaat dan #shareyangbaik

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *