Pertamina Serahkan 1.533 Paket Konversi BBM Untuk Nelayan di Kalbar

  • Share
Nelayan yang mendapat konversi BBM ke BBG
Nelayan di Kalbar tengah memasang alat konversi BBM ke BBG

INIBORNEO.COM, Pontianak – Sebanyak 1.533 paket konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) diberikan kepada para nelayan di tiga kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Ketapang.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan bahwa Pertamina akan terus berkomitmen dalam mendukung program dari pemerintah, salah satu diantarannya yakni program konversi BBM ke BBG bagi para nelayan dan petani yang membutuhkan.

Bupati Kayong Utara memberikan paket konversi secara simbolis kepada nelayan (IST)

“Sebelumnya kami melakukankan sosialisasi program konversi BBM ke BBG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan. Sebanyak 1.533 paket konversi diberikan bagi nelayan yang berada di tiga kabupaten,” ujar Arya.

Ia mengatakan, konversi BBM ke BBG dilakukan ke tiga Kabupaten yang mata pencaharian utama masyarakatnya adalah sebagai nelayan. Hal ini dilakukan guna mendukung ketahanan energi, penyediaan energi alternatif, menyokong ekonomi masyarakat dan ramah lingkungan.

“Pertamina ditugaskan mendukung kebijakan pemerintah dalam penggunaan BBM ke BBG sebagai bagian dari kebijakan energi nasional untuk mendukung ketahanan energi serta penyediaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan bagi nelayan,” terangnya.

Dalam kegiataan ini, para nelayan akan mendapatkan satu unit mesin kapal, dua tabung LPG 3 kg, satu set baling-baling, dan satu set konverter kit.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Anggota Komisi VII DPR RI yakni Maman Abdurrahman di Kab. Kayong Utara dan Katherine Angela Oendoen, di Kabupaten Ketapang.

“Program ini juga sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 mengenai Upaya Pemerintah meningkatkan Penggunaan Energi Ramah Lingkungan dan untuk Mengurangi Polusi Udara dan Pencemaran Lingkungan,” jelas Maman dalam sambutannya di Kab. Kayong Utara.

Maman menjelaskan kegiatan ini sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program dan layanan Pertamina dapat mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com dan kontak Pertamina di 135.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *