Polres Ketapang Sita Uang Rp112 Juta dari Bandar Sabu Amok

  • Share

INIBORNEO.COM, Ketapang — Polisi menyita uang tunai Rp112,32 juta dari seorang pria berinisial BH alias Amok (45), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Amok ditangkap di kediamannya di Jalan R. Suprapto Gang Nyiur pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kami sita merupakan hasil penjualan sabu yang sebagian besar telah beredar di masyarakat,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita 47 kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 18,15 gram brutto. Selain itu, petugas mengamankan timbangan digital dan telepon genggam.

Penangkapan Amok berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Sampit. Saat polisi mendatangi lokasi, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya. Namun, upaya tersebut gagal dan Amok berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi, Amok mengakui barang bukti yang ditemukan di kamarnya merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin. Amok mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial YD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi keberhasilan sekaligus evaluasi bagi kepolisian. Sebab, sebagian sabu yang dikuasai tersangka diduga telah lebih dahulu beredar di masyarakat.

Menurutnya, peredaran narkoba berpotensi memicu tindak kejahatan lain dan mengancam kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Ketapang. Dampak narkoba, kata dia, juga dapat merusak potensi generasi muda serta menghambat pembangunan daerah.

Putra meminta dukungan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Ketapang.

“Kami mengimbau masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga, atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” ujarnya.

Saat ini, Polres Ketapang masih melakukan pengejaran terhadap YD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Amok.

Amok dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *