INIBORNEO.COM, Pontianak – Teraju Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan justru berpotensi memperlemah perlindungan buruh, khususnya pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan bauksit.
“RUU ini sesungguhnya merupakan kemunduran (regresi) perlindungan hak-hak dasar buruh, yang secara nyata akan melanggengkan sistem kerja prekariat, mengancam nyawa pekerja, dan memiskinkan buruh,” kata Direktur Teraju Indonesia, Agus Sutomo, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/09/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Teraju Indonesia mengaku melakukan bedah terhadap 262 pasal dalam RUU yang tengah digodok DPR RI dan pemerintah sebagai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Agus menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai dapat memperbesar kerentanan buruh. Salah satunya Pasal 80 ayat (3) huruf d dan e yang mengatur alih daya untuk usaha jasa penunjang di bidang pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja atau buruh.
Menurut Agus, ketentuan tersebut berisiko diterapkan pada pekerjaan di pertambangan bauksit, termasuk aktivitas hauling dan pekerjaan penunjang site yang disebut memiliki risiko kecelakaan tinggi.
“Dengan melegalkan alih daya untuk sektor ini, perusahaan induk (principal) lepas tangan dari tanggung jawab K3 dan hukum,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan terhadap sektor perkebunan sawit. Agus menilai frasa “jasa penunjang” dalam ketentuan alih daya dapat ditafsirkan secara luas sehingga pekerjaan seperti pemanenan tandan buah segar (TBS), penyemprotan pestisida, pemupukan, dan pemuatan berpotensi terus dialihdayakan.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mempertahankan penggunaan buruh harian lepas dan buruh kontrak tanpa pemenuhan hak normatif secara penuh.
Selain soal alih daya, Agus menyoroti ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia menilai Pasal 107 dan 109 dalam RUU lebih menempatkan pelanggaran K3 sebagai persoalan administratif melalui teguran, denda, pembekuan hingga pencabutan izin.
Di sektor sawit, buruh disebut menghadapi paparan pestisida, pupuk kimia dan penggunaan alat berat. Sementara pada sektor pertambangan bauksit, pekerja menghadapi risiko kecelakaan alat berat dan paparan debu.
Agus juga menyinggung kasus empat pekerja yang disebut tewas di Nanga Tayap pada Agustus 2026 sebagai salah satu contoh persoalan keselamatan pekerja yang menjadi perhatian Teraju Indonesia.
Soroti Upah Buruh Sawit
Persoalan lain yang disoroti Agus adalah sistem pengupahan berdasarkan satuan hasil sebagaimana disebut dalam Pasal 112.
Ia menilai ketentuan tersebut berisiko merugikan buruh sawit yang menerima upah berdasarkan tonase TBS. Saat produksi menurun, pekerja disebut berpotensi kehilangan pendapatan tanpa adanya upah dasar bulanan yang menjadi jaring pengaman.
“RUU ini tidak mewajibkan base salary (upah dasar bulanan) yang layak di luar bonus tonase untuk menjamin kehidupan layak saat produksi rendah,” ujarnya.
Agus juga menolak Pasal 119 yang disebut memberikan ruang bagi usaha mikro dan kecil untuk membayar upah paling rendah 50 persen dari upah minimum.
Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi dimanfaatkan perusahaan perkebunan dan pertambangan untuk mempekerjakan buruh melalui entitas usaha mikro atau kecil dengan upah di bawah upah minimum.
Selain pengupahan, Agus menilai ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berpotensi mempertahankan status buruh dalam kondisi prekariat.
Pasal 71 dan 76, menurutnya, memungkinkan PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap hingga maksimal empat tahun. Frasa “bersifat tidak tetap” dinilai multitafsir dan dapat digunakan untuk mempertahankan pekerja kontrak pada pekerjaan yang berlangsung terus-menerus.
Agus juga mengkritik aturan pemberitahuan mogok kerja selama tujuh hari kerja dalam Pasal 184. Ia menilai ketentuan tersebut dapat membuka ruang intimidasi terhadap pekerja, terutama di wilayah perkebunan dan pertambangan yang terpencil.
Minta RUU Diubah
Atas berbagai persoalan tersebut, Agus menyampaikan sejumlah tuntutan Teraju Indonesia terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Teraju Indonesia mendesak Pasal 80 ayat (3) huruf d dan e dihapus serta melarang alih daya untuk aktivitas inti di sektor pertambangan dan perkebunan. Mereka juga meminta Pasal 119 dihapus dan upah minimum tetap menjadi jaring pengaman tanpa membedakan skala usaha.
Untuk sistem pengupahan berdasarkan satuan hasil, Teraju Indonesia meminta adanya upah dasar bulanan yang tidak boleh berada di bawah upah minimum, di luar insentif berdasarkan hasil kerja.
Teraju Indonesia turut meminta penambahan sanksi pidana korporasi terhadap pelanggaran K3 yang mengakibatkan kecacatan permanen atau kematian pekerja, serta mekanisme kompensasi penyakit akibat kerja dan pemeriksaan kesehatan spesifik bagi buruh perkebunan dan pertambangan.
Dalam tuntutan proses, Teraju Indonesia meminta RUU tersebut ditarik dari Prolegnas dan penyusunannya melibatkan secara bermakna serikat pekerja atau buruh, masyarakat adat, organisasi petani serta organisasi masyarakat sipil lingkungan hidup.
Teraju Indonesia juga menyerukan moratorium izin baru untuk perkebunan sawit dan pertambangan bauksit hingga RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai berpihak kepada buruh disahkan.
Agus menilai RUU tersebut belum mencerminkan perlindungan terhadap buruh karena dinilai lebih memberikan ruang bagi korporasi untuk mempertahankan sistem kerja yang eksploitatif.
“Negara tidak boleh hadir sebagai pelindung modal, sementara nyawa buruh di lubang tambang dan kebun sawit hanya dihargai dengan sanksi administratif,” tegas Agus.











