Siaga El Nino Kalbar, Pembakar Lahan Terancam Denda Rp15 Miliar

  • Share
Musim kemarau dan potensi El Nino kembali meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. (Foto: Dok. Humas Polres Kubu Raya)

INIBORNEO.COM, Kubu Raya – Polres Kubu Raya meningkatkan kewaspadaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring potensi El Nino yang diprediksi memicu musim kemarau lebih kering pada tahun ini.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Langkah antisipasi dilakukan setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Nino mulai aktif pada Juni-Juli dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus 2026. Kondisi tersebut berpotensi memicu kemarau berkepanjangan yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla, terutama di kawasan lahan gambut.

Karena itu, Polres Kubu Raya bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mengintensifkan sosialisasi di wilayah-wilayah yang dinilai rawan kebakaran. Masyarakat diminta menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar demi mencegah bencana asap.

Ade menjelaskan, aparat kepolisian tetap menghormati kearifan lokal yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Namun, aturan tersebut memiliki syarat yang ketat dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

Selain sosialisasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika menginstruksikan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan patroli dan deteksi dini di wilayah masing-masing.

Setiap kemunculan titik panas (hotspot), personel diwajibkan segera melakukan ground check bersama tim gabungan guna memastikan kondisi di lapangan dan melakukan pemadaman sejak dini apabila ditemukan api.

Pemantauan dilakukan secara real time melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi sehingga respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan lebih cepat.

Polres Kubu Raya berharap kesiapsiagaan aparat yang didukung teknologi serta partisipasi masyarakat dapat mencegah terjadinya karhutla dan kabut asap selama musim kemarau tahun ini.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *