INIBORNEO.COM, Pontianak – Empat tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) Smart City Kota Pontianak diterapkan, implementasinya dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif menemukan layanan digital dan infrastruktur penunjang di Kota Pontianak belum sepenuhnya inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Temuan tersebut disampaikan dalam audiensi Lembar Fakta dan Rekomendasi Kebijakan Perda Smart City Berperspektif Hak Digital bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026). Dokumen itu memuat hasil pemantauan lapangan sekaligus rekomendasi agar kebijakan smart city berjalan lebih adil, inklusif, dan akuntabel.
Koalisi menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi Perda Smart City yang disahkan pada 2022 mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Berdasarkan hasil pemantauan, layanan internet nirkabel (WiFi) gratis di sejumlah ruang publik belum memiliki kualitas koneksi yang memadai. Hasil uji kecepatan jaringan menunjukkan konektivitas internet masih rendah, sementara jangkauan layanan juga dinilai terbatas dan lebih banyak terpusat di kawasan perkotaan.
Selain itu, koalisi juga menyoroti sistem kamera pengawas (CCTV) publik yang hingga kini belum dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
Persoalan aksesibilitas digital juga masih menjadi tantangan bagi penyandang disabilitas. Dyta dari Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Kalimantan Barat mengatakan hambatan terbesar bukan terletak pada kemampuan penyandang disabilitas, melainkan pada infrastruktur yang belum mendukung.
“Kami bukan tidak memiliki kapabilitas, namun infrastruktur yang ada saat ini masih belum mendukung kami untuk berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” ujarnya.
Senada, Arini dari West Deaf Community menilai kesadaran mengenai perlindungan privasi data dan hak digital masih rendah. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat dan penyelenggara layanan publik perlu diperkuat agar tidak memunculkan diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, Fredy dari Yayasan Pontianak Plus menilai keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan pemerintah masih sebatas formalitas. Ia mendorong pemerintah menerapkan prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.
“Partisipasi bermakna itu berarti tidak hanya formalitas sekadar diundang, tetapi benar-benar dilibatkan dalam proses penyusunan. Bagaimana pemerintah bisa memahami kebutuhan kami jika tidak melibatkan teman-teman disabilitas secara langsung?” katanya.
Hal serupa disampaikan perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pontianak, Eko Sumarsono. Ia menekankan pentingnya penerapan standar aksesibilitas konten digital seperti Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) agar layanan pemerintah dapat diakses secara setara oleh penyandang Tuli maupun Netra.
Menurutnya, pemenuhan aksesibilitas digital tidak hanya menguntungkan penyandang disabilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki layanan publik.
Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak, Yopiei Indra, menyampaikan bahwa situs resmi Dukcapil kini telah dilengkapi fitur pembaca layar (screen reader) untuk memudahkan penyandang disabilitas netra mengakses layanan.
Dalam forum yang sama, Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden pengambilan gawai milik penyandang disabilitas tanpa persetujuan saat proses pelayanan administrasi. Instansi tersebut berjanji memperbaiki standar pelayanan agar lebih menghormati kebutuhan pengguna layanan.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak mengakui masih terdapat pekerjaan rumah dalam mewujudkan smart city yang inklusif. Perwakilan Diskominfo, Vivi Salmiarni, mengatakan pemerintah telah menggagas program “Kelas Sunyi” untuk membekali aparatur dengan kemampuan dasar berkomunikasi dengan penyandang tuli.
Diskominfo juga menyatakan telah memasukkan kebutuhan penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dalam standar biaya kegiatan pemerintah serta membuka ruang bagi komunitas disabilitas untuk memberikan masukan terkait standar aksesibilitas yang perlu dipenuhi.
Selain Diskominfo dan Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta DP2KBP3A turut memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan, mulai dari penyediaan layanan terapi gratis, pelatihan bahasa isyarat bagi tenaga kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan yang lebih aksesibel, hingga penguatan sekolah inklusi.
Program Manager SAFEnet, Aseanty Pahlevi, mengatakan pemenuhan hak digital tidak cukup hanya dengan menyediakan fitur aksesibilitas. Menurutnya, setiap layanan digital pemerintah perlu diuji langsung oleh penyandang disabilitas agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Audiensi ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Diskominfo Kota Pontianak dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif sebagai langkah awal memperkuat implementasi smart city yang lebih inklusif di Kota Pontianak.











