Koalisi Gugat ART, Laporkan Menko Perekonomian ke KPK Terkait Dugaan Konflik Kepentingan

  • Share

INIBORNEO.COM, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat melaporkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi menduga terdapat konflik kepentingan dalam rangkaian kerja sama bisnis yang muncul bersamaan dengan penandatanganan perjanjian dagang ART Indonesia-AS.

“Untuk menghindari kerugian keuangan negara yang lebih luas, KPK harusnya menjalankan fungsi pencegahan untuk memantau secara langsung proses ratifikasi perjanjian ART. Perjanjian ini ternyata melahirkan konflik baru yang melibatkan pejabat negara dan keluarganya,” kata Muhammad Saleh, Program Manager Policy and Strategic Litigation CELIOS, dalam publikasi tertulis.

Laporan tersebut dilayangkan karena Airlangga dinilai memiliki potensi konflik kepentingan terkait perusahaan PT Galang Bumi Industri (GBI) di Batam yang disebut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan keluarga inti Airlangga dan menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat.

Menurut koalisi, PT GBI dimiliki oleh PT Dravara Investama Internasional (DII) sebesar 30 persen dan PT Wiraraja Energy Indonesia (WEI) sebesar 70 persen. Sementara itu, saham PT DII masing-masing dimiliki 50 persen oleh dua putra Airlangga, Ravindra Airlangga dan Dinesvara Airlangga.

Koalisi menyebut PT GBI menandatangani tiga kerja sama dengan perusahaan Amerika Serikat dalam rangkaian penandatanganan ART Indonesia-AS, yakni dengan Essence dan Tynergy untuk pengembangan sektor semikonduktor, serta dengan Solanna terkait kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

Selain itu, koalisi juga menyoroti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco Industrial Park (GESEIP) di Batam sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan tersebut diketahui dikembangkan oleh PT GBI.

Atas dasar itu, koalisi menduga Airlangga telah melanggar larangan bagi pejabat negara untuk menyalahgunakan kewenangan guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Koalisi juga menilai posisi Airlangga sebagai wakil pemerintah Indonesia dalam penandatanganan ART Indonesia-AS semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan. Dalam perjanjian tersebut, Airlangga mendapat mandat melalui surat kuasa dari Kementerian Luar Negeri untuk mewakili pemerintah Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menilai sejak awal proses penyusunan hingga penandatanganan, perjanjian ART telah menyisakan berbagai persoalan.

“Kita menyaksikan Perjanjian Dagang AS-Indonesia ketika ditandatangani saja sudah problematik dari sisi proses dan substansinya. Terlebih lagi pejabat publik yang cenderung memaksakan agar ART ini diimplementasikan dan ternyata terlihat dipaksakan demi kepentingan elit tertentu saja. Karena itu kami membuat aduan ke KPK sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan,” ujarnya.

Senada, Zakki Amali dari Trend Asia menilai dugaan konflik kepentingan tersebut menunjukkan bahwa manfaat perjanjian dagang berpotensi lebih banyak dinikmati oleh kelompok elite dibanding masyarakat luas.

“Perjanjian ART antara Indonesia-AS yang dipaksakan ini menunjukkan siapa sesungguhnya yang diuntungkan. Para elite pejabat inilah yang mendapatkan keuntungan besar, sementara rakyat menanggung dampak dari perjanjian ini. Ini harus disikapi serius oleh KPK,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Airlangga Hartarto maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait laporan tersebut. Redaksi juga masih menunggu konfirmasi dari KPK mengenai tindak lanjut atas aduan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *