INIBORNEO.COM, Entikong – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong bersama KPPBC TMP C Sintete melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat persetujuan pemusnahan BMMN. Barang-barang yang dimusnahkan seperti 922.304 batang rokok polos tanpa pita cukai dengan nilai perkiraan mencapai Rp497.155.000, serta 240 liter minuman bersoda yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dengan nilai sekitar Rp1.887.053. Selain itu, juga dimusnahkan 240 bale pakaian bekas (ballpress) hasil penindakan KPPBC TMP C Sintete dengan nilai sekitar Rp720.000.000.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Budi Harjanto.
Ia menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete. Barang tersebut terdiri dari rokok tanpa pita cukai serta berbagai barang ilegal lainnya yang diselundupkan ke wilayah Indonesia.
Menurutnya, pengawasan di Kalimantan Barat memiliki tantangan besar mengingat panjang garis perbatasan Indonesia-Malaysia mencapai sekitar 967 kilometer. Dengan keterbatasan jumlah personel, keberhasilan pengawasan dan penindakan sangat bergantung pada sinergi antarlembaga.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus penyelundupan merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga perbatasan negara,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, memberantas praktik penyelundupan, serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal.
Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikno, menambahkan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai dilaksanakan. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai yang terjadi di kawasan perbatasan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai. Selain memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan,” terangnya.
Penulis : Mardinus Dodi











