INIBORNEO.COM, Pontianak – Bea Cukai Kalimantan Barat bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta didukung TNI dan Polri, petugas berhasil mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.
“Pengungkapan kasus bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen yang mendeteksi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta,” tulis Budi Harjanto, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat, dalam publikasi tertulis, Selasa (23/06/2026).
Penindakan dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah pada periode 19–22 Juni 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai melalui serangkaian pemeriksaan dan pengembangan di lapangan.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan bale pakaian bekas impor yang ditimbun di sejumlah gudang dan sebagian telah dipersiapkan untuk didistribusikan menggunakan beberapa sarana pengangkut.
Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan diamankan ke kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan ini menunjukkan bahwa Kalimantan Barat masih menjadi wilayah strategis bagi jaringan penyelundupan barang impor ilegal. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia serta memiliki banyak akses perairan kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk memasukkan barang tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan modus yang digunakan pelaku, yakni memasukkan barang melalui jalur tidak resmi dan menimbunnya di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum guna menghindari pengawasan aparat.
Bea Cukai kini tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, peredaran pakaian bekas impor ilegal juga dinilai dapat mengganggu industri tekstil dan usaha konveksi dalam negeri yang harus bersaing dengan produk impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan perdagangan dan kepabeanan.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah Kalimantan Barat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menekan peredaran barang ilegal yang masuk melalui jalur perbatasan maupun perairan.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tantangan pengawasan di Kalimantan Barat tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas orang dan barang lintas negara, tetapi juga upaya memutus rantai distribusi barang selundupan yang memanfaatkan wilayah tersebut sebagai gerbang masuk ke pasar nasional.











