INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp170 miliar dari kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan minimal dua alat bukti yang sah agar proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan,” tegas Siju, pada Rabu, (29/4/2026).
Nilai Rp170 miliar tersebut merupakan akumulasi dari pemulihan sebelumnya sebesar Rp115 miliar dan tambahan terbaru sekitar Rp55 miliar. Dana tersebut berasal dari kewajiban sejumlah perusahaan tambang terkait jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang belum direalisasikan.
Uang senilai Rp55 miliar itu kini telah dititipkan kepada penyidik dan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada awal Januari 2026.
Kejati Kalbar menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan asset recovery, yakni tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara optimal.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Hal tersebut disebut sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan seluruh konstruksi hukum dan alat bukti terpenuhi sesuai ketentuan.











