INIBORNEO.COM, Sanggau – Polisi menangkap seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di Pontianak Selatan setelah dilacak hingga wilayah Kabupaten Sanggau, Selasa (17/2/2026) dini hari.
“Pelaku diamankan oleh tim Jatanras setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau,” kata Ryan.
Penangkapan dilakukan tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah menindaklanjuti laporan korban dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pelaku berinisial IAB (24), warga Kecamatan Tayan Hilir, diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa pencurian terjadi Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Parit Haji Husin 2, Pontianak Selatan. Korban menyadari sepeda motor Honda Vario miliknya hilang saat pulang kerja beberapa jam kemudian dan melaporkan kejadian itu ke polisi dengan kerugian sekitar Rp28 juta.
“Pelaku datang menggunakan sepeda motor miliknya, lalu masuk ke rumah korban yang kosong dan mengambil kunci motor di dalam kamar,” jelas Ryan.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku masuk ke rumah korban yang tidak terkunci, mengambil kunci motor dari dalam kamar, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke wilayah Tayan. Polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan kendaraan yang digunakan dalam aksi.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.











