INIBORNEO.COM, Sekadau – Polisi menangkap seorang pria berinisial B (26) terkait kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Senin (16/2/2026).
“Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” kata Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin.
Ia menjelaskan, laporan polisi diterima pada Kamis, 12 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi dua kali di lokasi berbeda.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara. Pada Kamis (12/2) sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali dan saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) jo Pasal 473 Ayat (1) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tegas IPTU Zainal.











