INIBORNEO.COM, Ketapang – Seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial LX diamankan saat hendak melintasi perbatasan RI–Malaysia di PLBN Entikong pada Jumat (6/2/2026). Tersangka kasus pencurian yang berstatus tahanan rumah itu kini ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang.
“ Saat ini dia sudah kita titipkan ke Lapas Ketapang dan sesuai perintah pengadilan dia ditahan di lapas. Memang benar sebelumnya oleh majelis hakim dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ricky Febriandi melalui Kasi Intelijen Panter Rivay Sinambela, Kamis (12/2/2026).
LX semula diamankan petugas Imigrasi Entikong ketika berupaya keluar wilayah Indonesia menuju Malaysia. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang yang selanjutnya menjemput tersangka untuk dibawa kembali ke Ketapang.
Panter menjelaskan perkara yang menjerat LX bersumber dari penyidikan Bareskrim Polri terkait dugaan pencurian bahan peledak dan pencurian listrik. Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah mengirim surat kepada imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap tersangka.
“Sebelumnya kami bersurat ke imigrasi permohonan pengawasan terhadap seorang WNA atas nama Liu Xiaodong, sehingga akhirnya kami mendapat informasi ia berada di PLBN Entikong dan dijemput untuk dibawa ke Ketapang,” katanya.
Berdasarkan perintah pengadilan, status tahanan rumah LX dicabut dan diganti dengan penahanan di lapas hingga proses persidangan berlangsung.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ketapang, LX tercatat sebagai tersangka kasus pencurian dengan jadwal persidangan pada 19 Februari 2026. Barang bukti yang tercantum antara lain dokumen milik PT Sultan Rafli Mandiri terkait bahan peledak dan rekening listrik, empat gembok rusak, serta satu ikat berisi 42 anak kunci.











