INIBORNEO.COM, Pontianak – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya layanan paspor, dengan menggelar pelatihan public speaking bagi para petugas pelayanan, Kamis, 3 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan etika komunikasi dan keterampilan berbicara yang efektif bagi petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan bahwa pelatihan ini tidak hanya menyasar aspek teknis berbicara di depan umum, tetapi juga menekankan pentingnya komunikasi yang empatik.
“Petugas kami berinteraksi langsung dengan masyarakat dari berbagai latar belakang. Diperlukan keterampilan komunikasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga santun, jujur, dan penuh empati,” kata Sam Fernando, Sabtu, 5 Juli 2025.
Dalam proses pengurusan paspor, salah satu tahapan penting adalah wawancara. Di sinilah kemampuan komunikasi menjadi sangat krusial, terutama ketika petugas harus menyampaikan informasi tambahan atau menyampaikan persyaratan lanjutan kepada pemohon. Jika tidak disampaikan dengan baik, hal tersebut berisiko menimbulkan kesalahpahaman atau ketidaknyamanan.
Untuk mendukung pelatihan, Kantor Imigrasi Pontianak menggandeng Kibarnesia, sebuah lembaga yang fokus pada pengembangan keterampilan komunikasi publik. Alwi Rerizia, Founder Kibarnesia, hadir langsung sebagai pemateri utama. Ia membawakan materi mengenai teknik berbicara, pengendalian bahasa tubuh, serta strategi komunikasi yang empatik melalui senyum, bahasa positif, dan sikap menghargai lawan bicara.
“Komunikasi yang baik bukan hanya tentang berbicara lancar, tapi bagaimana pesan diterima dengan rasa nyaman oleh masyarakat,” kata Alwi Rerizia di sela pelatihan.
Sam Fernando menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pembinaan internal agar seluruh jajaran dapat memberikan pelayanan yang tidak hanya sesuai standar operasional, tetapi juga menyentuh aspek emosional pemohon layanan.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani, bukan sekadar diproses. Karena selain sebagai pelayan publik, petugas kami juga berperan dalam fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap penyalahgunaan dokumen perjalanan,” tutupnya.