INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang tersangka berinisial MNH, dalam proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang tahun anggaran 2023. Tersangka yang berperan sebagai konsultan pengawas ini resmi ditahan pada Rabu (25/6/2025) malam, di Kantor Kejati Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi. Dari hasil penyidikan tersebut mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado.
Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh perhitungan, yaitu Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai.
“Maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan nilai selisih sebesar Rp. 8.095.293.709,48,” katanya dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan terhadap tersangka dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya tersangka mulai hari ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025.
Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam,melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku aparat penegak hukum.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” pungkas I wayan Gedin.