Asap yang Tak Kunjung Usai: Ketika Rakyat, Buruh, dan Relawan Menanggung Beban yang Seharusnya Tidak Mereka Pikul

  • Share
Karhutla Kalbar Tembus 28 Ribu Hektare. (Foto: Istimewa)

Oleh: Agus Sutomo

Setiap musim kemarau, Indonesia kembali dikepung asap. Kita menghitung hektar yang terbakar, tersangka yang ditangkap, dan perusahaan yang ditetapkan sebagai pelaku. Tapi hampir tidak pernah kita menghitung hal yang paling mendasar: siapa yang menanggung deritanya? Siapa yang membayar biaya kesehatan jutaan warga? Siapa yang mengganti upah buruh yang tetap harus bekerja di tengah asap karena kalau tidak bekerja mereka tidak makan? Siapa yang merawat istri dan anak relawan yang gugur setelah berbulan-bulan memadamkan api tanpa gaji? Tulisan ini mencoba menjawab satu pertanyaan yang jarang diajukan: dari “siapa yang membakar” menjadi “siapa yang bertanggung jawab”.

Rakyat dan Buruh di Bawah Kepungan Asap , Angka Korban yang Terlalu Mudah Dilupakan

Mari kita mulai dari yang paling konkret: angka korban.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 9 September 2026, 12.517.488 jiwa di tujuh provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, terdampak langsung oleh karhutla. Dari jumlah itu, tercatat 113.336 kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), dengan rincian 26.545 kasus pada anak usia 0–5 tahun dan 86.791 kasus pada usia di atas 5 tahun.

Di Riau saja, antara 19 Agustus hingga 7 September 2026, tercatat 11.140 orang berobat karena penyakit terkait asap. Di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sepanjang Januari–Juli 2026 terdapat 7.165 kasus ISPA, termasuk 1.754 anak balita. Angka kematian resmi tercatat 4 orang—3 di Kalimantan Tengah, 1 di Kalimantan Barat—dengan 324 orang dirawat inap, 23 luka ringan, dan 45 orang dievakuasi.

Angka-angka ini terdengar seperti statistik. Tapi di balik setiap angka ada paru-paru yang sesak, ada ibu yang tidak bisa tidur karena anaknya batuk terus-menerus, ada bapak yang tetap berangkat kerja meski mata perih dan tenggorokan terbakar.

Buruh Sawit: Bekerja di Tengah Asap, atau Tidak Makan?

Inilah kelompok yang paling tidak terlihat dalam pemberitaan.

Di perkebunan sawit di Kalimantan dan Riau—daerah dengan titik api terbanyak—ribuan buruh setiap hari harus memilih antara dua hal yang sama-sama menyakitkan: bekerja di tengah asap dan merusak kesehatan, atau tidak bekerja dan kehilangan upah.

Tidak ada kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan menghentikan operasi saat kualitas udara berada di level berbahaya. Tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan tetap membayar upah buruh selama masa penghentian kerja karena bencana asap.

Data dari CNV International (2025) atas 1.072 buruh perkebunan di Kabupaten Bungo, Jambi, menunjukkan satu dari empat buruh menerima upah di bawah UMP dengan selisih lebih dari Rp100.000, dan hampir semuanya tidak menerima upah yang cukup untuk hidup layak. Banyak di antara mereka adalah buruh harian lepas, tanpa kontrak tetap, tanpa jaminan sosial yang memadai.

Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalbar , mencatat upah buruh sawit Indonesia berkisar Rp2,8 juta hingga Rp3,6 juta per bulan—jauh di bawah buruh sawit Malaysia yang setara dengan sekitar Rp6 juta. Dengan upah sebesar itu, tidak ada ruang untuk menabung. Tidak ada bantalan ketika harus berhenti bekerja.

Ecosoc Rights mendokumentasikan kasus di Kalimantan Timur: seorang buruh yang sudah bekerja lima tahun tetap berstatus Buruh Harian Lepas. Ketika anaknya sakit, perusahaan menolak memberikan bantuan kesehatan. Anak itu meninggal. Perusahaan hanya memberikan Rp250.000 untuk biaya pengiriman jenazah.

Ini bukan kasus langka. Ini adalah wajah sistemik dari perkebunan sawit di Indonesia.

Hukum Ada, Tapi Tidak Menjangkau Korban Secara hukum, sebenarnya ada dasar untuk menuntut pertanggungjawaban.

Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur strict liability—tanggung jawab mutlak. Artinya, perusahaan tidak perlu dibuktikan bersalah secara subjektif. Selama kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, perusahaan harus bertanggung jawab. Pasal 87 UUPPLH mewajibkan pencemar memberikan ganti rugi.

UU Penanggulangan Bencana menempatkan pemerintah pusat sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tapi dalam praktik, semua pasal ini seperti tembok tinggi yang tidak bisa dijangkau rakyat biasa. Masyarakat yang sakit tidak bisa membuktikan bahwa ISPA yang dideritanya disebabkan oleh asap dari perusahaan X, bukan dari kebakaran lahan milik perorangan atau faktor alam. Biaya gugatan mahal. Prosesnya lama. Sementara paru-paru terus memburuk.

Pemerintah? BMKG sudah memberi peringatan jauh hari tentang El Nino ekstrem. Tapi mitigasi tidak optimal. Anggaran sudah tersentralisasi ke pusat, tapi tata kelola bencana tetap rapuh. Ketika api membesar, respons pemerintah pusat dinilai lambat. Yang paling parah: tidak ada mekanisme kompensasi yang sistematis bagi korban kesehatan.

Negara hadir dalam bentuk masker dan pengobatan gratis di puskesmas. Tapi negara tidak hadir dalam bentuk ganti rugi atas upah yang hilang, biaya transportasi ke rumah sakit, atau pendapatan yang berkurang karena sakit berkepanjangan. Siapa Sebenarnya yang Menanggung Beban?

Mari kita hitung secara jujur.

Negara menanggung sebagian biaya: operasional puskesmas, logistik darurat, pemadaman api. Tapi negara tidak menanggung kerugian individu warga. Perusahaan menanggung sebagian: denda pidana (kalau terbukti), biaya pemulihan lingkungan (kalau dituntut). Tapi perusahaan tidak menanggung biaya kesehatan buruh dan keluarga buruh.

Buruh dan keluarga menanggung sisanya: biaya berobat sendiri, upah yang hilang saat sakit, dan risiko kesehatan jangka panjang yang tidak pernah dihitung sebagai kerugian ekonomi.

Ekonom memperkirakan total kerugian karhutla 2026 mencapai Rp123,1 triliun—mencakup biaya kesehatan dan kehilangan produktivitas. Tapi angka ini tidak pernah dibagi secara adil. Yang paling banyak menanggung adalah mereka yang paling tidak mampu menanggung.

Relawan di Garis Depan—Pahlawan yang Terlupakan

Mari Kita Mulai dari Dua Nama

Akhir Agustus hingga awal September 2026, Kalimantan Tengah kehilangan dua orang.

Akhmad Rijani (54 tahun), koordinator Tim Serbu Api Kelurahan Palangka di Kota Palangka Raya. Pada 27 Agustus, setelah memeriksa lokasi kebakaran, kondisi kesehatannya menurun drastis dan ia dibawa ke rumah sakit. Ia mengidap hipertensi, kondisi kesehatannya sudah tidak prima sebelum terjun ke lapangan, tapi ia tetap memeriksa progres pemadaman di Petuk Katimpun. Panas, asap, kelelahan—semuanya menumpuk dan merenggut nyawanya.

Ahmadin alias Itam Madin (56 tahun), anggota relawan “Damkar Huma Singgah Itah” di Desa Mendawai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada 30 Agustus, ia meninggal beberapa hari setelah ikut serta dalam operasi pemadaman. Sebelumnya ia mengeluh sesak napas. Usia, kelelahan, penyakit bawaan—semuanya bersama-sama menghancurkan tubuhnya.

Dua nyawa, dua keluarga. Mereka bukan pegawai negeri, bukan petugas pemadam kebakaran resmi, bahkan bukan karyawan tetap lembaga mana pun. Mereka adalah relawan.

“Petugas Pemadam yang Tidak Digaji Pemerintah”

Di Ciremai, Jawa Timur, anggota MPA (Masyarakat Peduli Api) dari empat desa mengorganisir diri untuk menjaga hutan. Mereka tidak menerima gaji sepeser pun dari pemerintah. Laporan RRI mengatakan dengan gamblang: “Mereka tidak dibayar oleh pemerintah.”

Ini bukan kasus tunggal. Di seluruh Indonesia, ratusan bahkan ribuan relawan pemadam kebakaran komunitas (MPA, TSAK, dan lainnya) merupakan kekuatan terbesar di garis depan karhutla. Mereka hafal medan, paham kondisi lokal, dan bisa bereaksi dalam hitungan menit saat api mulai menjalar. Sebelum kekuatan pemadam resmi tiba, merekalah yang pertama masuk ke dalam kobaran api.

Tapi apa yang mereka dapatkan? Herry, seorang anggota MPA, secara terbuka menyerukan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setidaknya memberikan pengakuan kepada mereka. Permintaan itu terdengar begitu rendah hati—mereka tidak meminta gaji, hanya ingin dilihat.

Santunan Kematian yang Tidak Merata

Ketika seorang relawan gugur, apa yang mereka terima?

Di Kotawaringin Barat, keluarga Ahmadin menerima tali asih (santunan) dari BPBD dan pemerintah. Jumlah persisnya tidak dipublikasikan. Biaya pengobatan Akhmad Rijani ditanggung Pemerintah Kota Palangka Raya, dan keluarganya juga menerima santunan.

Di Hulu Sungai Selatan, pemerintah daerah menyerahkan Rp10 juta per orang sebagai santunan kematian kepada keluarga tiga relawan yang gugur. Di Kubu Raya, Kalimantan Barat, pemerintah mengalokasikan hampir Rp400 juta untuk insentif relawan, masing-masing menerima Rp800 ribu.

Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi dengan niat yang baik memberikan Rp600 ribu per hari sebagai “kadeudeuh” (penghargaan) kepada 486 relawan yang terlibat pemadaman Gunung Gede Pangrango, dengan maksimal Rp6 juta.

Jarak angka-angka ini sangat mencolok: Rp800 ribu vs Rp6 juta. Santunan sekali vs upah harian. Tidak ada standar yang seragam, tidak ada jaminan hukum, semuanya bergantung pada kemampuan fiskal dan kemauan politik pemerintah daerah. Anggota DPR Nevi Zuairina akhirnya bersuara, menyerukan agar pemerintah “tidak hanya berhenti pada belasungkawa”, tetapi memastikan santunan bagi keluarga yang gugur, jaminan kesehatan bagi relawan, dan insentif bagi mereka yang masih bertarung di garis depan. Tapi seruan tetap seruan. Di mana kebijakannya?

Jaminan Kesehatan: Kebaikan yang Terpecah-pecah

Di Kotawaringin Timur, RSUD dr Murjani Sampit berjanji memberikan layanan kesehatan gratis bagi relawan dan petugas yang terlibat karhutla. Direktur rumah sakit, Yulia Nofiany, menyatakan: “Sudah ada aturannya, semua ditanggung pemerintah.”

Di Palangka Raya, pemerintah kota mendaftarkan relawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKN). Preminya hanya Rp16.800 per bulan. Jika pekerja meninggal saat bertugas, santunannya Rp42 juta.

Di Sanggau, OMOR (One Muhammadiyah One Response) dari Muhammadiyah mendirikan posko kesehatan, memberikan oksigen gratis bagi warga terdampak kabut dan relawan yang mengalami gangguan pernapasan setelah bertugas.

Langkah-langkah ini tentu patut diapresiasi. Tapi masalahnya: semuanya bersifat sporadis, lokal, dan bergantung pada kebaikan lembaga tertentu, bukan jaminan hak yang sistematis. Seorang relawan di Palangka Raya mungkin punya BPJS. Seorang relawan di Kubu Raya mungkin hanya dapat Rp800 ribu insentif. Seorang anggota MPA di desa terpencil mungkin tidak dapat apa-apa—tidak ada asuransi, tidak ada pemeriksaan kesehatan, tidak ada perlengkapan pelindung, hanya hati yang ingin melindungi kampung halaman.

Siapa yang Merawat Istri dan Anak Mereka?

Inilah pertanyaan yang paling menyayat hati.

Ketika relawan bertarung di garis depan, apa yang dilakukan istri mereka? Menunggu dalam kecemasan. Berdoa agar suami pulang dengan selamat. Mengurus anak-anak sendirian, mengurus rumah, sambil mencari cara mempertahankan hidup—karena jika suami adalah satu-satunya pencari nafkah, dan sekarang ia tidak punya penghasilan.

Ketika relawan terluka atau sakit, apa yang ditanggung keluarganya? Biaya pengobatan (bahkan jika sebagian gratis, biaya transportasi ke rumah sakit dan kehilangan penghasilan saat mendampingi tetap menumpuk). Kehilangan pendapatan (jika kepala keluarga tidak bisa bekerja, keluarga makan apa?). Trauma psikologis (anak-anak melihat ayah mereka pergi setiap hari, tidak tahu apakah ia akan kembali).

Ketika relawan gugur, apa yang keluarganya dapatkan? Sejumlah santunan. Lalu apa?

Tidak ada dukungan penghasilan berkelanjutan. Tidak ada jaminan pendidikan anak. Tidak ada bantuan kerja untuk pasangan. Tidak ada konseling psikologis jangka panjang. Sebuah keluarga kehilangan tulang punggungnya, menerima sejumlah uang, lalu diberi tahu “tabah ya”.

Anggota DPR Nevi mengatakan dengan tepat: “Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa. Negara perlu memberikan jaminan yang pasti—bagi keluarga yang ditinggalkan, juga bagi mereka yang masih bertarung.” Tapi kalimat ini masih jauh dari menjadi kebijakan.

Satu Pertanyaan Mendasar

Mari kita kembali ke pertanyaan paling fundamental: Mengapa relawan pemadam kebakaran tidak punya jaminan hukum apa pun?

Jawabannya sederhana: Karena undang-undang tidak mengaturnya.

Dalam sistem penanggulangan bencana Indonesia (UU Penanggulangan Bencana), pemerintah adalah “penanggung jawab utama”. Tapi ketika kekuatan pemerintah tidak cukup, relawan komunitas mengisi kekosongan itu. Mereka menanggung risiko yang sama dengan petugas pemadam resmi—bahkan lebih tinggi, karena mereka seringkali kurang pelatihan, kurang perlengkapan, dan kurang perlindungan, tapi secara hukum mereka bukan “pekerja”, bukan “karyawan”, bahkan bukan “petugas resmi”. Mereka adalah “relawan”. Sebuah identitas yang hampir tidak ada dalam hukum.

Artinya:

  • Mereka tidak punya gaji (karena relawan tidak seharusnya mengharapkan bayaran)
  • Mereka tidak punya jaminan kecelakaan kerja (karena bukan hubungan kerja)
  • Mereka tidak punya hak istirahat yang diatur undang-undang (karena bukan pekerjaan formal)
  • Apa pun yang mereka terima saat cedera atau gugur adalah belas kasihan, bukan hak

Dan keluarga mereka, setelah kehilangan orang tercinta, hanya bisa bergantung pada kebaikan pemerintah daerah dan santunan yang terbatas.

Satu Kesimpulan, Satu Tuntutan

Pola yang Sama, Korban yang Berbeda

Jika kita letakkan dua bagian di atas berdampingan, sebuah pola yang sama muncul dengan jelas.

Buruh sawit harus memilih antara kesehatan dan penghasilan, karena hukum ketenagakerjaan tidak mengatur penghentian kerja berbayar saat bencana asap.

Masyarakat umum harus menanggung sendiri biaya kesehatan akibat ISPA, karena mekanisme kompensasi korban karhutla tidak ada. Relawan pemadam harus mempertaruhkan nyawa tanpa gaji, tanpa jaminan kecelakaan kerja, dan tanpa perlindungan hukum, karena status “relawan” tidak diakui sebagai pekerjaan formal.

Keluarga mereka, istri, anak-anak, orang tua harus menanggung akibatnya sendirian: kehilangan penghasilan, kehilangan masa depan, kehilangan orang tercinta.

Dalam ketiga kasus ini, pola yang sama terulang: beban jatuh pada mereka yang paling tidak mampu memikulnya, sementara mereka yang paling bertanggung jawab negara dan Perusahaan terlindungi oleh celah hukum dan lemahnya penegakan.

Apa yang Harus Berubah?

Ada beberapa hal yang bisa dan harus dilakukan jika kita serius soal keadilan:

Pertama, buat aturan tegas tentang penghentian kerja saat asap berbahaya. Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di level “berbahaya”, perkebunan dan pekerjaan luar ruangan harus dihentikan. Penghentian ini harus disertai kewajiban perusahaan tetap membayar upah penuh. Pemerintah bisa membantu menanggung sebagian melalui jaminan sosial atau dana khusus bencana.

Kedua, masukkan relawan pemadam kebakaran ke dalam kerangka perlindungan hukum yang formal. Relawan bukan “tenaga kerja gratis”, mereka adalah orang-orang yang memberikan pelayanan publik kritis dalam kondisi yang sangat berbahaya. Mereka harus menikmati jaminan kecelakaan kerja, pemeriksaan kesehatan, dan perlengkapan yang setara dengan petugas pemadam resmi. Ini memerlukan perubahan undang-undang penanggulangan bencana, atau setidaknya peraturan menteri yang khusus.

Ketiga, buat standar santunan kematian dan cacat yang seragam. Saat ini santunan berkisar dari Rp10 juta hingga Rp60 juta, dan jarak ini tidak dapat diterima. Satu nyawa tidak boleh “lebih berharga” atau “kurang berharga” hanya karena kondisi fiskal kabupaten tempat ia tinggal. Pemerintah pusat harus membentuk dana khusus untuk memastikan semua keluarga relawan yang gugur menerima kompensasi yang seragam dan memadai.

Keempat, berikan dukungan berkelanjutan bagi keluarga relawan dan korban. Santunan sekali bukanlah titik akhir. Pendidikan anak, pekerjaan pasangan, jaminan penghasilan jangka panjang, konseling psikologis—semua ini harus dipertimbangkan. Anak seorang relawan yang gugur demi negara tidak boleh kehilangan kesempatan sekolah karena pengorbanan ayahnya. Anak seorang buruh yang sakit karena asap tidak boleh putus sekolah karena biaya pengobatan.

Kelima, mekanisme pemantauan kesehatan dan rotasi yang wajib. Tragedi seperti Akhmad Rijani dan Ahmadin—dengan penyakit bawaan, kelelahan, asap, bertahan sampai jatuh—harus dicegah. Setiap orang yang terlibat pemadaman, apakah relawan atau bukan, harus menjalani skrining kesehatan sebelum setiap shift, diwajibkan rotasi sebelum mencapai batas fisik, dan menjalani evaluasi kesehatan menyeluruh setelah tugas.

Keenam, permudah jalur ganti rugi bagi korban. Beban pembuktian harus dibalik: jika perusahaan tidak bisa membuktikan bahwa aktivitasnya tidak berkontribusi pada krisis asap, maka ia harus bertanggung jawab. Gugatan kelompok (class action) harus difasilitasi, bukan dipersulit.

Ketujuh, libatkan buruh, relawan, dan masyarakat dalam pengambilan keputusan darurat. Saat ini, keputusan tentang kapan harus berhenti bekerja, kapan harus evakuasi, dan bagaimana perlindungan kesehatan dilakukan—semuanya diputuskan dari atas. Mereka yang paling terdampak tidak punya suara.

Penutup: Asap yang Tak Pernah Benar-Benar Hilang

Karhutla adalah bencana yang kompleks. Penyebabnya berlapis: perluasan lahan, konflik agraria, anomali iklim, dan tata kelola yang lemah. Akibatnya juga berlapis: kerusakan lingkungan, krisis kesehatan, kerugian ekonomi, dan penderitaan sosial.

Menyederhanakan masalah ini menjadi “tangkap pembakar” atau “pidanakan perusahaan” memang memuaskan secara politik. Tapi itu tidak cukup.

Pertanggungjawaban sejati dimulai ketika kita mengakui bahwa di balik 113.336 kasus ISPA ada 113.336 manusia yang harus membayar sendiri harga dari udara yang mereka hirup. Di balik buruh sawit yang tetap bekerja di tengah asap ada pilihan yang tidak pernah mereka pilih: antara kesehatan dan makanan di meja. Dan di balik dua nama—Akhmad Rijani dan Ahmadin—ada ribuan relawan lain yang namanya tidak akan pernah kita tahu, yang bertarung tanpa gaji, tanpa jaminan, dan tanpa pengakuan.

Ketika kabut akhirnya hilang dan berita berpindah ke topik lain, tagihan-tagihan ini tidak akan ikut hilang. Mereka akan terus dibayar dalam bentuk penyakit kronis, kemiskinan yang berlanjut, dan masa depan anak-anak yang terenggut. Istri para relawan masih menunggu. Anak-anak mereka masih bertanya: “Kapan ayah pulang?”

Negara tidak bisa hanya merespons dengan “belasungkawa” dan “terima kasih”. Belasungkawa adalah emosi, terima kasih adalah sopan santun. Tapi jaminan adalah tanggung jawab. Ketika rakyat, buruh, dan relawan mempertaruhkan napas dan nyawa mereka, negara harus menjaga mereka dengan sistem. Ini bukan amal, ini keadilan.

Pertanyaannya tinggal satu: Apakah kita mau mengakui tagihan ini, dan mengubah siapa yang seharusnya membayarnya sebelum asap datang lagi tahun depan?

Catatan: Data dalam tulisan ini berasal dari laporan publik Agustus–September 2026.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, argumentasi, serta pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pandangan redaksi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *