Pertamina Salurkan BBM Solar Subsidi di Kalbar Sesuai Kuota Pemerintah

  • Share
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan yang boleh menikmati subsidi sudah diatur. Salah satunya disebutkan mobil yang boleh beli Solar bersubsidi adalah kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam), kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6. (Foto: Dok Pertamina)

INIBORNEO.COM, Kalbar – PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial & Trading yaitu PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan BBM jenis Solar subsidi di wilayah Kalimantan Barat sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah pusat Sebagai bentuk penerapan Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014. Pada Triwulan III 2024 menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan kuota sebesar 1,01% dibandingkan Triwulan II. Total kuota yang tersedia mencapai 400.705 kiloliter (KL) hingga akhir tahun 2024.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Pulau Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Penyaluran Solar subsidi di seluruh Kalimantan juga mengikuti Aturan Presiden yang berlaku tidak terkecuali di Kalimantan Barat.

“BBM dengan merk dagang solar merupakan jenis bahan bakar tertentu yang disubsidi menggunakan APBN atau anggaran negara. BBM tersebut disubsidi dengan tujuan meringankan beban masyarakat miskin atau yang kurang mampu agar dapat menggerakan roda ekonomi. Subsidi tidak mungkin dihapus selama ada aturan yang menerapkan hal tersebut dan di posisi ini Pertamina merupakan operator yang ditunjuk untuk menjalankan aturan tersebut,” kata Arya.

Hingga masuk minggu ke 3 di bulan Juli 2024, penyaluran Solar subsidi di Kalimantan Barat telah mencapai 222.115 kiloliter (KL), sebanyak hampir 60% telah berhasil disalurkan dari jumlah kuota yang tersedia. Meskipun masih tersedia sekitar 40% kuota hingga akhir 2024, Pertamina tetap akan menyalurkan sesuai kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan tidak dikurangi atau ditambah. Penentuan penambahan dan pengurangan kuota pun merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui BPH Migas.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan yang boleh menikmati subsidi sudah diatur. Salah satunya disebutkan mobil yang boleh beli Solar bersubsidi adalah kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam), kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6.

“Saat ini memang Pertamina diminta untuk menjalankan program subsidi tepat yaitu Solar bersubsidi dengan menggunakan QR code. Ketersediaan solar di setiap SPBU pun sudah diatur kuotanya melalui aturan Pemerintah. Jika ada permasalahan di lapangan, Pertamina siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai ketersediaan solar subsidi tersebut tentunya dengan mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

“Kami juga menyiagakan layanan kontak Pertamina 135 yang diperuntukkan bagi masyarakat atau konsumen yang ingin memesan dengan layanan delivery service BBM dan LPG (produk non subsidi) serta membuka layanan pencarian informasi, masukan dan saran,” tutupnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *