Iniborneo.com, Pontianak – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mengadakan Media Gathering sosialisasi dan dialog interaktif mengenai upaya pemberantasan aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar dimasyarakat, (17/11).
Dalam sosialisasi tersebut Maulana Yasin selaku kepala OJK Kalimantan Barat menyampaikan maraknya pinjaman online yang tersebar di Indonesia melalui aplikasi, media sosial, sms serta situs ilegal menyebabkan OJK dan beberapa stakeholders melakukan cyber patrol untuk memberantas pinjaman online ilegal.
“OJK bersama Bank Indonesia, kepolisian Indonesia, Kominfo, kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang tergabung dalam satgas waspada investasi telah melakukan kebijakan dalam memberantas pinjaman online ilegal, salah satunya dengan cyber patrol dan menutup website ilegal.” Ujar Maulana Yasin, Ketua OJK Kalimantan Barat.
Sejak oktober 2021, OJK bersama SWI (Satgas Waspada Investasi) telah menutup sebanyak 116 entitas pinjaman online ilegal dari berbagai daerah di Indonesia termasuk Pontianak. Sejak tahun 2018 hingga oktober 2021, Satgas Waspada Investasi berhasil menutup sebanyak 3.361 entitas pinjaman online ilegal.
Maulana juga menyampaikan SWI terus melakukan pemberantasan dengan cara mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada seluruh lapisan masyarakat, secara rutin melakukan pemblokiran website dan aplikasi, serta memutus akses keuangan ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
“Kita juga meningkatkan asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pemberantasan pinjaman online ilegal, juga senantiasa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan mengenai pinjaman online yang sudah terdaftar dari OJK,” tuturnya.
Terakhir, Maulana juga mengatakan OJK akan terus mengingatkan masyarakat agar masyarakat bertransaksi dengan pinjaman online yang sudah legal dan berizin yang terdaftar di OJK.