Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 60 Perkara

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari total 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026), di halaman kantor Kejari Pontianak.

“Ini merupakan salah satu pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan terkait barang bukti. Sekaligus tindakan tegas untuk memberantas kejahatan, terutama tindak pidana narkotika, peredaran rokok tanpa cukai, dan tindak pidana lainnya,” kata Samuel Fernandes Hutahayan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Maret hingga awal Mei 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, narkotika, hingga tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai.

Untuk perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), terdapat 14 perkara dengan barang bukti berupa arit, pahat, obeng, senjata tajam jenis samurai, gunting, pakaian, dan barang lainnya.

Sementara itu, dari tindak pidana umum lainnya dan kamtibum terdapat 22 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, handphone, gunting, serta senjata tajam jenis celurit.

Samuel mengungkapkan, terdapat tiga senjata api rakitan yang dimusnahkan. Senjata tersebut berasal dari perkara Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin resmi.

“Senjata api rakitan itu bersumber dari tindak pidana Undang-Undang Darurat, yakni memiliki senjata api tanpa izin yang sah,” katanya.

Selain itu, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari 23 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat sekitar 122,0637 gram, ekstasi sekitar 6,75 gram, serta ganja sekitar 0,79 gram.

Seluruhnya merupakan barang penyisihan yang diterima saat tahap II penyerahan perkara. Dalam pemusnahan tersebut juga terdapat satu perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi rokok merek HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, dan SAM LIOK KIOE sebanyak 800 bungkus.

Selain narkotika dan rokok ilegal, turut dimusnahkan obat-obatan dari perkara praktik farmasi tanpa izin dan tanpa kewenangan. Menurut Samuel, perkara tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 436 terkait praktik farmasi ilegal.

“Obat-obatan itu berasal dari perkara pihak yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan tetapi melakukan praktik farmasi,” jelasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *