Realisasikan Anggaran Desa Sesuai Aturan

- News
  • Share

INIBORNEO.COM, Kepala Desa harus mampu merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jangan sampai menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kayong Utara, H. Effendi Ahmad, S.Pd.I. ketika membuka acara Rapat Kerja Kepala Desa se-Kabupaten Kayong Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa di Hotel Mahkota Sukadana, Senin (16/11/2020).

“Karna apabila itu terjadi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila perlu proses hukum tersebut harus diterapkan agar memberikan efek jera kepada seluruh aparatur pemerintahan desa yang berniat melakukan praktek korupsi.” Kata Effendi.

Effendi melanjutkan, Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan rangkaian utuh dari suatu proses penyelenggaraan sistem pemerintahan secara nasional, sehingga penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi kepala desa, harus didukung pelaksanaannya.

“Ini dilakukan agar tujuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu terciptanya desa yang maju, mandiri dan sejahtera dapat tercapai. Hal ini dapat terwujud apabila adanya sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.” Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Effendi juga bersyukur dengan adanya UU Desa ini. “Banyak dampak positif yang telah dirasakan oleh pemerintah desa seperti tersedianya sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang jalannya pemerintahan desa, seperti kantor desa, gedung pertemuan, gedung pkk serta perlengkapan lainnya seperti meja kerja, komputer, kendaraan dinas dan lain-lain. Selain itu Kepala Desa juga dapat menghidupkan lembaga kemasayarakatan yang ada di desa seperti PKK, LPM, organisasi kepemudaan dan sebagainya.” Ujarnya.

Selain itu, lanjut Effendi, Bertambahnya infrastruktur dasar pedesaan seperti jalan, jembatan, gedung Posyandu, tempat ibadah, sarana olahraga juga merupakan dampak yang nyata dari UU Desa ini.
“Dan saat ini kita juga dapat merasakan dengan UU tersebut, pemerintah desa juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui kegiatan pengembangan usaha ekonomi masyarakat. Di tingkat kabupaten, kita terus mendorong terciptanya Badan Usaha Milik Desa yang dapat memberikan Pendapatan Asli Desa. sehingga desa tidak hanya bergantung pada sumber pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja.” Tambahnya.

Karena itu, Wabup Effendi berpesan kepada seluruh pihak termasuk OPD untuk melaksanakan komitmen penyusunan program dan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.

“Kepada Kepala Desa, saya juga berpesan untuk terus meningkatkan kapasitas apratur desa dengan memberikan pelatihan-pelatihan sebagai penunjang pelayanan di desa. Dan yang terpenting, tingkatkan disiplin aparatur desa.” Imbau Effendi. (Dji/Prokopim). (r-papiadjie)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *