INIBORNEO.COM, Pontianak — Belum selesai kasus kriminalisasi dan pembakaran lumbung padi masyarakat adat Desa Kualan Hilir oleh perusahaan, konflik baru dengan pola kekerasan serupa kembali muncul di Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada 28 Maret 2026.
“Fenomena ini mempertegas adanya pola sistemik dalam pengambilalihan lahan masyarakat di Kalbar, penggusuran tanpa izin, kriminalisasi pimpinan adat, dan tindakan kekerasan terhadap aset warga,” tulis Teraju Indonesia dalam rilis yang dipublikasikan pada Kamis (09/04/2026).
Selain itu, pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Polres Ketapang bahkan telah menggelar rapat koordinasi di Kantor Bupati pada Selasa (7/4/2026) untuk mempercepat penanganan gangguan keamanan yang kian meresahkan masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun aparat, sejak Februari 2025 hingga April 2026 terjadi sedikitnya 37 insiden di Desa Petuakan dan Desa Gahang, Kecamatan Air Upas. Rinciannya mencakup 30 kasus pembakaran pondok, 4 kasus penembakan menggunakan senjata angin, 2 kasus pembakaran alat berat, serta 1 kasus pencurian. Mayoritas kejadian berlangsung pada malam hari, antara pukul 18.30 hingga 01.00 WIB yakni pola waktu yang menunjukkan indikasi aksi terorganisir, bukan insiden acak.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan pemerintah daerah akan terlibat aktif dalam mendorong percepatan penanganan kasus. Ia juga menginstruksikan dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terdampak.
“Kami akan berperan aktif agar ada progres dalam penanganan kasus ini, sekaligus mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Ketapang,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menyebut pihaknya telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara, hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga meningkatkan patroli rutin dan dialogis, membentuk tim khusus untuk penjagaan dan pengintaian, serta melakukan penyisiran wilayah.
Dalam upaya pengungkapan kasus, polisi turut menurunkan anjing pelacak dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, dua pelaku telah diamankan, diproses hukum, dan dijatuhi vonis. Namun, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Menjaga keamanan dan ketertiban dimulai dari desa. Semua pihak harus mengambil peran masing-masing,” kata Harris.
Di luar Ketapang, konflik agraria juga terjadi di Kabupaten Mempawah. Dalam kasus tersebut, PT MAS diduga menguasai lahan masyarakat adat selama kurang lebih 12 tahun tanpa kejelasan status maupun penyelesaian, hingga memicu aksi massa yang menuntut hak atas tanah mereka.
Anggota DPR RI asal Kalbar, Cornelis, sebelumnya telah memperingatkan tingginya angka konflik agraria di wilayah tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peringatan tersebut. Sejumlah pihak justru menilai yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya.
Dari sisi hukum, rangkaian peristiwa ini dinilai melanggar berbagai ketentuan nasional maupun internasional. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui hak ulayat masyarakat adat, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Selain itu, Undang-Undang HAM dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat mewajibkan negara melindungi masyarakat dari pengambilalihan lahan tanpa persetujuan.
Tidak hanya pelanggaran administratif dan HAM, tindakan pembakaran dan penggusuran juga memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan KUHP terbaru, pelaku dapat dijerat hukuman penjara. Jika terbukti dilakukan dalam rangka kepentingan perusahaan, korporasi beserta pengurusnya juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam KUHP 2023, korporasi dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari denda besar hingga pembekuan usaha, perampasan aset, bahkan pembubaran perusahaan. Tidak hanya itu, pihak yang berada di balik kendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat (beneficial owner), juga dapat dijerat hukum.
Menanggapi situasi ini, Teraju Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penghentian kriminalisasi tokoh adat, percepatan pengungkapan kasus pembakaran dan intimidasi, hingga moratorium aktivitas tambang dan HTI di wilayah konflik.
Selain itu, pemerintah daerah didesak segera mengakui dan menetapkan wilayah adat sebagai solusi jangka panjang, serta mengevaluasi izin perusahaan yang diduga terlibat konflik.
Teraju Indonesia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat diminta mengusut dugaan tindak pidana korporasi hingga ke aktor intelektual di balik konflik.
Mereka juga mengingatkan, jika negara terus abai terhadap perlindungan masyarakat adat, eskalasi konflik yang lebih besar hampir pasti terjadi.
“Hutan dan tanah adalah ibu kandung masyarakat adat, menjaganya berarti menyelamatkan Indonesia,” tulis Teraju Indonesia.











