DPD RI dan OJK Kalbar Lakukan Kunjungan Kerja Pemantauan Pelaksanaan Program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak (16/10/20). Dalam rangka pemantauan pelaksanaan kebijakan
stimulus ekonomi dampak pandemi Covid-19 serta program PEN di Provinsi
Kalimantan Barat, Ketua Komite IV DPD RI bersama OJK Kalbar melakukan
kunjungan kerja ke beberapa bank di Pontianak.

Dalam kunjungan ke-3 (tiga) bank mitra pemerintah dalam program PEN, Bank Mandiri, BTN, serta Bank Kalbar, dipaparkan capaian masing-masing bank dalam melaksanakan kebijakan stimulus OJK (POJK 11) maupun program PEN. Dalam hal pelaksanaan restrukturisasi kredit dipaparkan bahwa selama 7 bulan pandemi, ke3 bank telah merestrukturisasi total kredit senilai Rp1,51 triliun yang dinikmati oleh 14.821 debitur. Selanjutnya terkait penyaluran penempatan dana pemerintah (PMK104), bank-bank dimaksud telah menyalurkan total kredit sejumlah Rp836,6 milyar dengan kualitas kredit yang terjaga.

Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto, mengapresiasi pelaksanaan kebijakan stimulus ekonomi OJK maupun PEN. DPD ingin memastikan semua kebijakan pemerintah dalam mengurangi dampak pandemi covid-19 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat mengingat pemerintah telah mengucurkan anggaran yang sangat besar dengan total pagu sejumlah Rp695,23 Triliun. DPD juga mengapresiasi kinerja OJK Kalbar dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan
khususnya di Provinsi Kalimantan Barat serta komitmen OJK dalam mengawal kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi.

Selanjutnya mengenai masukan perbankan terkait jangka waktu penempatan dana pemerintah di perbankan yang durasi paling lama hanya selama 6 (enam) bulan, Sukiryanto sependapat bahwa hendaknya penempatan dana pemerintah bisa diperpanjang sehingga perbankan bisa dengan leluasa dalam menyalurkan kredit. Masyarakat pun bisa lebih lama menikmati bunga kredit murah yang diberikan perbankan.

Kepala OJK Kalbar, Moch.Riezky F.Purnomo, menyampaikan bahwa hingga 30 September 2020, tercatat 130.976 debitur LJK di Kalimantan Barat telah menikmati kelonggaran berupa paket kebijakan restrukturisasi dengan total baki debet sejumlah Rp10,11 Triliun. Dari jumlah dimaksud porsi debitur UMKM yang menerima restrukturisasi sebesar 118.053 debitur (90,13%) dengan jumlah baki debet sebesar Rp7,87 Triliun (77,84%). Meski permohonan restrukturisasi sudah
melambat, OJK tetap meminta LJK untuk memberikan respon cepat terhadap setiap aplikasi permohonan restrukturisasi dari debitur yang terdampak Covid-19.

Selanjutnya mengenai program percepatan PEN yang dilaksanakan oleh LJK di Kalbar, Kepala OJK Kalbar menyampaikan bahwa realisasi subsidi bunga (PMK 85) hingga 30 September 2020 telah diberikan kepada 70.705 debitur dengan total jumlah subsidi bunga sebesar Rp25,04 Milyar. OJK akan terus memantau kinerja lembaga jasa keuangan khususnya dalam pelaksanaan kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. (r-papiadjie)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *