INIBORNEO.COM, Pontianak 16 Juli 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Koordinator Wilayah Pencegahan KPK VI, Edi Suryanto melakukan kunjungan koordinasi ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat selaku institusi yang memiliki tugas pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kunjungan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi LJK di Provinsi Kalimantan Barat.
KPK dan OJK sepakat bahwa diperlukan penguatan peran dan fungsi strategis LJK dalam menopang pertumbuhan ekonomi wilayah. Optimalisasi peran dan fungsi dimaksud dapat diwujudkan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran). Seringkali kegiatan tindak pidana korupsi bermula dari lemahnya penerapan tata kelola perusahaan.
KPK mengapresiasi pelaksanaan tugas yang dilaksanakan OJK sehingga fungsi intermediasi LJK bisa tumbuh dengan baik (4,52% secara YoY) dengan tingkat risiko terjaga (NPL 2,17%). KPK juga terus mendukung segala upaya OJK dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 di sektor jasa keuangan serta langkah- langkah percepatan program pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor riil yang terdampak cukup dalam.
Pada kesempatan tersebut, OJK menyampaikan bahwa secara reguler OJK telah melaksanakan tugas pengawasan dengan baik melalui serangkaian instrumen yang mendorong upaya peningkatan kepatuhan dan penerapan tata kelola yang baik. OJK juga memastikan akan mendukung semua bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yang digagas KPK khususnya di sektor jasa keuangan. (r-papiadjie)