PONTIANAK – Perjuangan Abang Desa untuk mengantongi izin operasi fintech peer to peer (P2P) lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boleh dibilang tinggal selangkah lagi. Kepala OJK Kalbar Moch Riezky F Purnomo, mengungkapkan bahwa fintech lokal itu sudah hampir mengantongi izin OJK.
“Boleh dibilang progresnya sudah mencapai 90 persen,” tutur dia, kemarin.
Perjalanan Abang Desa untuk mengantongi izin tersebut memang tidaklah mudah. Sebelumnya, Riezky memperkirakan izin bakal dikeluarkan di tahun ini. Tetapi memang diakuinya masih ada sejumlah persyaratan yang masih harus dipenuhi. Syukurnya, pemilik Abang Desa punya semangat dan keseriusan untuk memperoleh izin tersebut.
“Saya sudah berkomunikasi dengan pemilik Abang Desa. Kita melihat keseriusan mereka dalam mengurus izin. Minimal awal tahun depan sudah terbit izinnya,” ujar dia.
Menurutnya, Abang Desa hanya tinggal setahap lagi untuk mendapatkan izin dari OJK. Legalitas ini menurutnya syarat wajib agar bisnis fintech P2P lending bisa beroperasi di tanah air. Pemberian izin ini juga akan memberikan lampu hijau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa fintech tersebut.
Riezky mengakui pertumbuhan fintech P2P lending semakin luar biasa. Namun tidak sedikit dari mereka yang berasal dari luar negeri, sehingga sulit untuk diawasi. Oleh karena itu, penting menurutnya mendukung lahirnya fintech lokal.
“Tentu kami sangat mendukung lahirnya fintech lokal ini. Apalagi bila berasal dari Kalbar,” kata dia.
Pertumbuhan fintech P2P lending yang kian moncer ini seiring dengan semakin kenalnya masyarakat dengan jenis bisnis keuangan yang satu ini. Investor hingga peminjam melalui fintech P2P lending terus bertambah. Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari kemudahan layanan yang diberikan, serta persyaratan yang tidak begitu menyulitkan masyarakat.
“Kalau di fintech, platform pinjamannya kecil, Rp1 juta sudah bisa. Beda dengan bank, karena dana yang dipinjamkan besar maka persyaratan peminjaman juga rumit,” ucap dia.
Tentu saja dengan kemudahan yang diberikan itu, punya risiko yang tak kalah besar. Kehatian-hatian dan rasionalitas harus dikedepankan supaya tidak terjebak dalam masalah. Apalagi sudah ada kasus-kasus peminjaman secara online yang justru merugikan peminjamnya.
“Terpenting harus memastikan fintech yang digunakan telah berizin dari OJK,” pungkas dia.