OJK Kalbar beserta Kanwil DJPb Kalbar menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan SIKP dalam rangka Percepatan Realisasi Subsidi Bunga

- News
  • Share
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

INIBORNEO.COM, Pontianak (3/9/20) – Untuk mengakselerasi implementasi kebijakan pemberian subsidi bunga (PMK 85) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di Provinsi Kalimantan Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat menggelar bimbingan
teknis (Bimtek) penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk BPD dan 20 BPR se-Kalimantan Barat.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), diantaranya
adalah pemberian subsidi bunga untuk debitur terdampak covid-19 (PMK 85).
Selanjutnya dalam pendistribusian subsidi bunga senilai total Rp35,28 Triliun tersebut Pemerintah menggunakan sejumlah strategi agar subsidi bisa cepat tersalurkan dan tepat sasaran. Salah satu strategi yang digunakan adalah penggunaan SIKP sebagai penyedia big data yang reliable. Kakanwil DJPb Kalimantan Barat, Edih Mulyadi, mengatakan bahwa SIKP diharapkan dapat meningkatkan keakuratan data debitur dan jumlah subsidi yang diterima sehingga meningkatkan akuntabilitas program. Peningkatan kualitas database UMKM juga merupakan faktor unggulan yang dimiliki SIKP.

Pada kesempatan tersebut Kepala OJK Kalimantan Barat, Moch.Riezky F.Purnomo, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan yang diterbitkan (PMK 85), OJK berperan memberikan data dan informasi debitur melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) sesuai kriteria yang digunakan Pemerintah melalui SIKP. Disampaikan pula bahwa sebelumnya yang memiliki akses terhadap SIKP hanyalah bank umum penyalur KUR, namun saat ini BPR diminta untuk berpartisipasi aktif sehingga program pemberian subsidi bunga dalam kerangka PEN bisa berjalan cepat dan tepat sasaran. Pada kesempatan dimaksud OJK juga melakukan kegiatan evaluasi BPR
yang bertujuan untuk memacu kinerja BPR dalam melakukan fungsi intermediasi
dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Sebagai tambahan informasi Pemerintah telah mengalokasikan total anggaran subsidi bunga sebesar Rp.35,28 triliun untuk lebih dari 60 juta debitur UMKM terdampak Covid-19 yang tersebar di lebih dari 2.100 lembaga penyalur kredit (Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Pergadaian, dan Koperasi). Hingga akhir Juli 2020, pemberian subsidi bunga telah terealisir sebesar Rp1,5 triliun atau 4,25% dari pagu anggaran (r-papiadjie)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *