Polisi Gandeng BPN Telusuri Pemilik Dua Lokasi Lahan yang Terbakar di Pontianak

  • Share
Petugas saat berupaya memadamkan karhutla

INIBORNEO.COM, Pontianak – Polresta Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap dua lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Pontianak Utara. Pemeriksaan yang dilakukan dengan menggandeng Kantor Pertanahan Kota Pontianak itu dilakukan untuk menelusuri penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pemilik atau pihak yang menguasai lahan.

Dua lokasi yang diperiksa merupakan perkara karhutla yang telah dilaporkan ke polisi selama Agustus 2026. Masing-masing berada di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, dan Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Setiap kejadian yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” katanya, Kamis (17/9/2026).

Kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare dan hingga kini masih dalam penyelidikan. 

Lokasi kedua berada di Jalan Kebangkitan Nasional, kebakaran terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare. Perkara tersebut juga masih dalam tahap penyelidikan. 

Selain dua laporan polisi tersebut, Polresta Pontianak juga mencatat empat laporan informasi mengenai kejadian karhutla di sejumlah wilayah lain. Lokasinya meliputi Jalan Parit Demang Dalam dengan luas terbakar sekitar dua hektare, Jalan Sepakat 2 seluas sekitar dua hektare, Jalan Perdana Ujung seluas sekitar satu hektare, serta Jalan Karya Usaha, Batu Layang, dengan luas sekitar enam hektare. Seluruhnya masih dalam penyelidikan. 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan larangan pembakaran lahan telah diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Larangan Pembakaran Lahan. Kemudian kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Edi mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dilakukan ketika api muncul. Selain pemadaman dan pencegahan, setiap kejadian perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab, pemilik atau pihak yang menguasai lahan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Edi, aturan tersebut penting agar pemilik lahan tidak membiarkan bidang tanahnya tanpa pengawasan, terutama pada musim kemarau ketika lahan gambut sangat rentan terbakar. 

Ia pun mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status dan kepemilikan lahan yang terbakar. Identifikasi tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima data awal lahan terbakar dari kepolisian dalam beberapa pekan terakhir guna membantu mempercepat identifikasi subjek dan objek lahan yang terbakar. Data tersebut kemudian ditumpangsusunkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan. Dari proses itu, petugas dapat menelusuri status bidang tanah sekaligus mengidentifikasi pemegang haknya.

“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, data-data dari polisi sudah diteliti secara administratif dan sebagian memerlukan pemeriksaan langsung di lapangan. Pihaknya bersama Polresta Pontianak telah melakukan pemeriksaan di lapangan guna untuk memeriksa lahan yang terbakar tersebut.

Berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang, tidak ditemukan orang yang tinggal maupun menjaga lahan tersebut, sehingga identifikasi pemilik memerlukan pencocokan dengan data pertanahan.

“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.

Ke depan, pihaknya juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak, tetapi juga diikuti kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan. 

Ia pun menegaskan bahwa pemilik yang tidak menjaga atau terindikasi lahannya ditelantarkan, bahkan bisa disanksi. Penanganannya harus melihat jenis hak dan kondisi masing-masing bidang tanah. Karena itu, hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi status pertanahan menjadi bagian penting sebelum langkah lebih lanjut dilakukan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *