INIBORNEO, Pontianak — Petugas gabungan menyita 1.286 butir telur penyu dari dua lokasi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ribuan telur satwa dilindungi itu ditemukan tanpa pemilik dan diduga terkait aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan.
Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak menerima penyerahan barang bukti tersebut dari Balai Karantina Kalimantan Barat dan Satgas Pengamanan Perbatasan Temajuk pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Telur-telur itu kemudian dievakuasi ke kantor Balai PK Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan pertama berasal dari Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma menemukan 96 butir telur penyu di dalam kardus yang ditinggalkan di semak-semak saat patroli malam pada 4 Agustus 2026.
Sehari kemudian, Balai Karantina Kalbar menemukan 1.190 butir telur penyu di sebuah kapal di Pelabuhan Penumpang Sintete, Kecamatan Pemangkat. Telur tersebut diduga berasal dari Kepulauan Riau dan ditinggalkan pemiliknya ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Kepala Balai PK Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi satwa dilindungi dan mencegah perdagangan ilegal.
“Setiap temuan harus ditangani secara hati-hati, baik dari aspek konservasi, teknis, administrasi, maupun penegakan hukum,” kata Iwan dalam keterangan tertulis.
Ia mengimbau masyarakat tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, atau memanfaatkan penyu dan telurnya secara ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan satwa dilindungi.
Pemeriksaan Telur Penyu
drh. Dwi Suprapti, dari Yayasan Sealife Indonesia memeriksa telur-telur tersebut menggunakan metode pengukuran diameter, berat, dan candling untuk melihat kondisi embrio.
Menurut Dwi, telur dari Temajuk berdiameter sekitar 3,53–4,16 sentimeter dengan berat 3,62–3,87 gram. Ukuran itu menunjukkan telur tersebut kemungkinan berasal dari Penyu hijau (Chelonia mydas).
Sementara telur dari Pelabuhan Sintete terdiri atas dua kelompok ukuran. Kelompok berukuran besar cenderung berasal dari Penyu hijau, sedangkan kelompok berukuran kecil diduga berasal dari Penyu sisik (Eretmochelys imbricata).
Hasil candling menunjukkan telur dari Temajuk masih memiliki tanda fertilitas dan berpeluang menetas jika diinkubasi pada pasir pantai dengan suhu 28–30 derajat Celsius. Sebaliknya, telur dari Sintete dinilai tidak fertil karena kondisinya basah, bersih tanpa pasir, dan berisiko tinggi terkontaminasi mikroba.
“Telur asal Kepulauan Riau tidak direkomendasikan untuk ditetaskan karena peluang menetasnya sangat kecil,” ujar Dwi.
Penyu Berstatus Dilindungi
Penyu merupakan satwa yang dilindungi penuh di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyu juga termasuk jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025.
Secara internasional, seluruh jenis penyu masuk dalam IUCN Red List dan tercantum pada Appendix I CITES, sehingga perdagangan internasionalnya dilarang kecuali untuk kepentingan tertentu yang sangat terbatas.
Balai PK Pontianak menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga konservasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut serta memperkuat pengawasan perdagangan satwa dilindungi di wilayah pesisir dan perbatasan Kalimantan Barat.(*)











