Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau Masuk Tahap Penyidikan

  • Share
Emas Ilegal
Emas batang

INIBORNEO.COM, Sekadau – Kasus dugaan hilangnya emas seberat 936,97 gram di Kabupaten Sekadau masih menjadi misteri. Meski belum mengungkap pihak yang diduga terlibat, Satreskrim Polres Sekadau telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

“Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin Senin (3/8/2026).

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melaporkan dugaan perampasan emas ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.

Zainal menjelaskan, pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini kepolisian belum menyampaikan identitas maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut karena seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti.

“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung,” tegas IPTU Zainal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan kepada kepolisian dengan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” pungkasnya. (AR)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *