INIBORNEO.COM, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengungkap salah satu modus yang digunakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak dan bayi, yakni memanipulasi administrasi kependudukan dengan memasukkan identitas perempuan sebagai pengasuh atau “maknya” ke dalam Kartu Keluarga (KK) untuk memuluskan proses adopsi ilegal sebelum korban dibawa ke luar negeri.
“Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah perekrutan perempuan setempat untuk berperan sebagai pengasuh atau ‘maknya’, kemudian identitasnya dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga guna memuluskan proses adopsi ilegal sebelum bayi atau anak dibawa ke luar negeri,” kata Heronimus Hero, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sebagai salah satu temuan yang diungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Penanganan TPPO terhadap Anak dan Bayi bersama KPAI, Selasa (21/07/2026).
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kalbar yang mengonsolidasikan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait dalam memperkuat koordinasi penanganan TPPO.
“Pengawasan lintas sektor menjadi kunci untuk menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan jaringan perdagangan orang,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, seluruh pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah strategis. Salah satunya mengaktifkan kembali Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kalimantan Barat agar koordinasi antarlembaga berjalan lebih efektif.
Selain itu, pemerintah akan memperketat verifikasi lapangan dan proses wawancara dalam setiap permohonan dokumen kependudukan yang berisiko disalahgunakan. Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga akan mengintegrasikan data persalinan dari fasilitas kesehatan untuk mencegah pemalsuan identitas maupun asal-usul anak.
Rekomendasi lainnya mencakup penguatan pendampingan psikososial, bantuan hukum, serta edukasi kepada masyarakat melalui DP3AP2KB bersama Dinas Sosial, terutama di wilayah yang dinilai memiliki kerentanan terhadap praktik perdagangan orang.
Melalui langkah tersebut, Pemprov Kalbar dan KPAI berharap praktik manipulasi administrasi kependudukan yang menjadi pintu masuk perdagangan anak dan bayi dapat ditutup, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di Kalimantan Barat.











