Polres Sanggau Ungkap Dugaan Penampungan Emas Ilegal

  • Share
Barang bukti pengungkapan Penampungan Emas Ilegal,Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. (Dok Polres Sanggau)

INIBORNEO.COM, Sanggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah itu. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, petugas mengamankan seorang pria berinisial JC (63) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 80,81 gram emas serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga merupakan hasil transaksi perdagangan emas dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolres Sanggau AKB Sudarsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin memaparkan kronologi terungkapnya tersebut.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Semoncol.

Setelah melakukan pendalaman informasi hingga dini hari, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar lokasi aktivitas PETI. Dalam salah satu gubuk yang diperiksa, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada pihak yang diduga melakukan penampungan emas hasil aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi seorang pria berinisial JC sebagai pihak yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali melakukan pengecekan di sebuah tenda yang dihuni oleh pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Sanggau terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penyidikan terhadap perkara ini dikatakannya masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Ia pun menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban masyarakat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *