Dugaan Keterangan Palsu Sengketa Hukum PDAM Kubu Raya

  • Share
Dalam konferensi pers, tim kuasa hukum membeberkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang muncul dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. (Foto: Dok. Istimewa)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kasus PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya kembali disorot menyusul dugaan keterangan palsu di bawah sumpah oleh seorang saksi dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, Uray Wisata, secara resmi melaporkan seorang saksi berinisial ET ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat pada Jumat, 19 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan tidak benar yang disampaikan ET saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan pada November 2025 lalu.

Uray Wisata datang ke Polda Kalbar didampingi kuasa hukumnya, Advokat Rizal Karyansyah. Rizal menyebut laporan tersebut dilayangkan setelah kliennya menemukan kejanggalan serius dalam kesaksian yang disampaikan ET di hadapan majelis hakim.

“Setelah kami pelajari, ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta. Padahal keterangan itu disampaikan di persidangan dan di bawah sumpah,” kata Rizal saat konferensi pers, Jumat, (19/12/2025) malam.

Menurut Rizal, dalam putusan praperadilan tersebut, saksi ET tercatat memberikan sekitar 32 poin keterangan yang dinilai runut dan lengkap. Namun setelah ditelaah lebih lanjut, sebagian besar keterangan itu disebut tidak benar dan merugikan kliennya.

Atas dasar itu, Uray Wisata melaporkan ET atas dugaan melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan. Selain sebagai pelapor, Uray juga telah dimintai keterangan sebagai saksi korban oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Klien kami sudah diperiksa dan menjawab 18 pertanyaan penyidik. Intinya, beliau keberatan karena keterangan saksi tersebut tidak sesuai fakta,” kata Rizal.

Ia menambahkan, selain Uray Wisata, terdapat sejumlah saksi lain yang akan dimintai keterangan, termasuk pihak yang hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

Rizal menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan, termasuk putusan praperadilan yang sebelumnya membatalkan SP3 Polda Kalbar dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013. Namun demikian, ia berharap dugaan tindak pidana keterangan palsu dapat diproses secara profesional.

“Kami berharap Kapolda Kalbar menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan keterangan palsu yang disampaikan di depan persidangan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Natalria Tetty Swan melalui putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk pada 17 November 2025. Putusan tersebut membatalkan SP3 Polda Kalbar terkait laporan penipuan dan penggelapan proyek PDAM Kubu Raya, yang menyeret nama Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.

Sementara itu, laporan polisi terkait perkara tersebut diketahui telah dihentikan Polda Kalbar melalui mekanisme restorative justice.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *