Residivis Pencurian di Pontianak Kembali Ditangkap Polisi

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian, Wira Satria (26), setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Wira ditangkap pada Selasa (4/11/2025) malam di Jalan Hasanuddin Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.

Kapolsek Pontianak Kota melalui laporan resminya kepada Kapolresta Pontianak Kota menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat. Wira sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Kompleks Permata Permai, Jalan Ujung Pandang, Pontianak Kota.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap, lalu mengambil sejumlah barang berharga,” ujar pihak kepolisian.

Barang yang digasak pelaku di antaranya satu set kursi jati, meja makan, meja rias, satu unit AC, kipas angin, beberapa pintu kayu, hingga perlengkapan bayi. Aksi tersebut menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp38,9 juta.

Sebelum penangkapan Wira, polisi lebih dulu menahan rekannya, Joni, yang mengaku melakukan aksi pencurian bersama pelaku utama tersebut. Dari hasil interogasi, Wira mengakui perbuatannya dan menyebut hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sempat buron setelah rekannya tertangkap. Saat diamankan, ia tidak melakukan perlawanan,” ungkap petugas.

Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota untuk pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang telah dijual.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *